Mohon tunggu...
Epi Elina
Epi Elina Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Fenomena Media Internet Bagi PR

6 Desember 2017   14:10 Diperbarui: 6 Desember 2017   14:15 1538
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketika kita ingin mengetahui apa itu prinsip dasar Public Relations, perlu diketahui bahwa prinsip Public Relations tanpa paksaan, membebaskan, harus memotivasi, menyadarkan, inovatif dengan berbagai inovasi, inisiatif, dan banyak akal. Public Relations berfungsi juga memanage, mengembangkan hubungan baik antar lembaga dengan publiknya baik internal maupun eksternal.  Menurut  pakar Public Relations, Roberto Simoes proses interaksi menciptakan opini publik sebagai input yang mengguntungkan kedua belah pihak.

Langkah Public Relations dalam melaksanakan fungsinya harus memiliki tujuan organisasi yang jelas, membuat konsep kualitas produk atau jasa jadi, seorang PR harus tau kelebihan atau kekurangan produknya. Jika ada yang bertanya bagaimana menjadi seorang PR ideal langkah pertama adalah sebagai berikut: 

Meminta pelayanan direksi, dalam hal ini PR harus tau informasi selengkap-lengkapnya, berhubungan dengan kebijakan-kebijakan direksi.

Memberi kesempatan direksi, memberi ide, usulan dan kritik.

Mengembil inti pertemuan (harus ada kesimpulan)

Memilih media yang tempat.

Syarat mental PR harus memiliki kejujuran, integritas, loyalitas. Seorang PR juga harus bertugas menyelenggarakan dan bertanggung jawab atas penyampain informasi kepada publik, memonitor, merekam dan mengevaluasi tanggapan serta pendapat umum atau masyarakat,dan dapat memperbaiki citra organisasi. Informasi yang di hasilkan, di simpan, di kelola, di kirim, dan atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan pelanggaran dan penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-undang KIP serta informasi lain yang berkaitan dengan penyenggaran negara. Badan publik Publik Relations, eksekutif, yudikatif, legislatif dan badan lain yang berfungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara.

Kewajiban Badan Publik (Pasal 7 UU 14/2008)

Menyediakan 

Menetapkan standar prosedur oprasional

Menunjuk dan mengangkat PPID

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun