Mohon tunggu...
Ephrino Seran
Ephrino Seran Mohon Tunggu... Dosen - akademisi

perbedaan dan persamaan dalam dalam setiap pribadi itu nyata, tugas kita mengenali persamaan dalam perbedaan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Peningkatan Strategi Pelayanan Pusat Kesehatan Masyarakat di Indonesia

25 September 2024   12:00 Diperbarui: 25 September 2024   12:02 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Kewenangan Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) di Indonesia telah mengalami berbagai perubahan dari waktu ke waktu seiring dengan perkembangan sistem kesehatan, kebijakan pemerintah, serta dinamika kebutuhan masyarakat. pada era sekarang Desentralisasi dan perubahan kebijakan seperti BPJS Kesehatan serta pandemi COVID-19 juga telah mempengaruhi peran Puskesmas, menjadikannya sebagai komponen vital dalam sistem kesehatan nasional. Perubahan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk memperbaiki pelayanan kesehatan dasar dan memastikan aksesibilitas kesehatan bagi semua warga negara

Pelayanan obat di Puskesmas adalah salah satu layanan yang bertujuan untuk menyediakan akses obat-obatan bagi masyarakat, terutama bagi pasien yang datang untuk mendapatkan perawatan kesehatan dasar. Perawatan kesehatan dasar adalah pelayanan kesehatan yang bertujuan untuk memberikan layanan medis dan pencegahan penyakit kepada masyarakat secara menyeluruh dan terjangkau.

Prinsip Perawatan Kesehatan Dasar

  • Aksesibilitas: Mudah dijangkau baik secara geografis maupun finansial oleh seluruh lapisan masyarakat,.
  • Kontinuitas: Layanan kesehatan harus berkesinambungan dari perawatan primer hingga tersier.
  • Keterpaduan: Layanan ini harus mencakup promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
  • Partisipasi Masyarakat: Melibatkan masyarakat dalam upaya kesehatan untuk memastikan kesehatan masyarakat.

Pelayanan ini menjadi landasan dalam sistem kesehatan karena bersifat mendasar dan berfokus pada kebutuhan kesehatan dasar masyarakat. Kebutuhan kesehatan dasar masyarakat mencakup berbagai aspek yang diperlukan untuk menjaga dan meningkatkan kesehatan individu serta komunitas secara menyeluruh. Pemenuhan kebutuhan ini berperan penting dalam menciptakan masyarakat yang sehat dan produktif baik di daerah perkotaan dan di daerah terpencil atau masyarakat dengan keterbatasan akses ke fasilitas kesehatan yang lebih lengkap.

hal tersebut membuat Puskesmas memainkan peran yang sangat vital dalam menjaga kesehatan masyarakat Indonesia, oleh karena itu puskesmas perlu untuk terus menerus meningkatkan pelayanan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta lingkungan yang ada pada masyarakat

untuk meningkatkan strategi pelayanan salah satu analisa yang digunakan adalah analisa PISTEL, metode analisa ini bisa digunakan oleh Puskesmas dalam memahami faktor-faktor eksternal yang mempengaruhi sehingga dapat menyesuaikan strategi pelayanan untuk beradaptasi dengan perubahan tersebut . PISTEL adalah akronim dari Political, Economic, Social, Technological, Environmental, dan Legal, yang merupakan faktor-faktor utama yang dianalisis.

  • Politik (P), faktor ini meliputi kebijakan pemerintah, regulasi, dan hukum yang terkait dengan pelayanan kesehatan, farmasi, dan obat-obatan. Perubahan kebijakan atau peraturan pemerintah dapat berdampak signifikan pada operasional
  • Ekonomi (E), faktor ini meliputi pembelian obat terutama untuk obat-obat yang tidak ditanggung oleh asuransi atau subsidi pemerintah
  • Sosial (S), faktor meliputi perubahan dalam demografi, kesehatan masyarakat, kesadaran akan kesehatan, dan preferensi pasien
  • Teknologi (T), faktor ini meliputi perkembangan teknologi di sektor kesehatan dan farmasi yang berkembang pesat, memengaruhi cara puskesmas memberikan layanan kepada pasien
  • Lingkungan (L), faktor lingkungan meliputi pengelolaan limbah medis ataupun non medis dan penggunaan bahan kemasan yang ramah lingkungan.
  • Legal (L), faktor ini meliputi undang-undang dan peraturan yang mengatur standar pelayanan, keselamatan konsumen, serta hak-hak pasien.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun