Pembiayaan jenis ini digunakan untuk jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan.
g. Pembiayaan atas dasar akad ijarah.
Pembiayaan ijarah dilakukan untuk membiayai jenis transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan / atau jasa antara pemilik objek sewa termasuk kepemilikan hak pakai atas objek sewa dengan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang disewakan.
Semua jenis pembiayaan tersebut tidak dijelaskan dengan detail satu persatu karena terlalu panjang. Yang jelas, nasabah diberi sejumlah peluang untuk membuka bisnis, jualan barang, pembelian barang, transaksi sewa jasa, sewa beli, dan sebagainya dengan sejumlah pembiayaan yang telah disebutkan di atas.
Dimana letak beyond banking (kelebihan) perbankan syariah?
Kelebihan bank syariah dibandingkan dengan bank konvensional lain adalah di bank syariah terdapat Pembiayaan multijasa. Jenis pembiayaan multijasa bisa disebut kelebihan dari bank syariah karena jumlah pembiayaannya yang mempunyai jenis yang banyak dibandingkan bank konvensional. Apa saja pembiayaan yang dimaksud ?
2.1 Pembiayaan Multijasa Untuk Pernikahan.
Bagi Anda yang belum menikah, Â ingin dan harus segera menikah, tetapi tidak punya atau kekurangan dana untuk anggaran menikah, bisa menggunakan multijasa pernikahan bank syariah. Mekanisme multijasa pernikahan dilakukan dengan pengajuan usulan pendanaan nasabah untuk biaya pernikahan kepada pihak bank syariah, dengan metode pembayaran (pengembalian) dicicil sesuai kesepakatan antara kedua belah pihak.
2.2 Pembiayaan Multijasa Untuk Pendidikan
Di tahun ajaran baru, banyak orang tua yang lupa (kepeped) dengan anggaran biaya untuk sekolah anak. Tentu hal ini bisa kita prediksi, mengingat banyak orang tua yang menghabiskan dana keluarga untuk biaya hari raya (lebaran). Dalam kasus seperti ini, orang tua sebagai nasabah bank syariah bisa mengajukan pembiayaan untuk pendidikan anak kepada pihak bank syariah, dengan syarat dan kesepakatan ditentukan oleh kebijakan bank.
2.3 Pembiayaan Multijasa Untuk Kesehatan