b. Pembiayaan atas dasar akad qardh
Artinya transaksi pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.
Dengan cara ini, nasabah bisa menggunakan jasa pembiayaan bank syariah untuk pendanaan yang disalurkan sebagai dana talangan dan sebagainya.
c. Pembiayaan atas dasar akad musyarakah
Pembiayaan musyarakah artinya transaksi penanaman dana dari dua atau lebih pemilik dana dan / atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai syariah dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang disepakati, sedangkan pembagian kerugian berdasarkan proporsi modal masing-masing.
Dalam jenis pembiayaan ini pihak bank syariah bisa bertindak sebagai mitra usaha sekaligus pelaku usaha, sehingga pembagian kerugian pun diatur berdasarkan jumlah modal yang proporsional.
d. Pembiayaan atas dasar akad murabahah
Jenis pembiayaan murabahah diartikan sebagai pembiayaan untuk transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah margin yang disepakati oleh para pihak, dimana penjual menginformasikan terlebih dahulu harga perolehan kepada pembeli.
e. Pembiayaan atas dasar akad salam
Pembiayaan untuk transaksi jual beli barang dengan cara pemesanan dengan syarat-syarat tertentu dan pembayaran tunai terlebih dahulu secara penuh
f. Pembiayaan atas dasar akad istishna’