Dalam hal bertindak sebagai nasabah wadi’ah, pihak bank akan menyimpan titipan dana dari nasabah dengan penuh amanah. Kelebihan perbankan syariah dalam hal titipan dana dalam bentuk wadi’ah adalah nasabah akan mendapatkan bonus tiap akhir bulan atas dana yang disimpannya. Besaran bonus tergantung dari kebijakan bank syariah masing-masing.
Tentu dalam hal bonus yang didapatkan nasabah dari titipan dana dalam bentuk wadi’ah akan lebih fluktuatif (naik turun) tergantung besarnya pendapatan yang dihasilkan bank pada bulan yang bersangkutan.
b. Mudharabah (Penanam Dana / Investor)
Mudharabah merupakan jenis tabungan masyarakat di bank syariah yang disepakati untuk tujuan investasi (penanaman modal). Dalam hal ini, bank syariah berfungsi sebagai manajer investasi yang mengelola dan menyalurkan dengan efektif dana nasabah pada jenis industri yang menguntungkan, dan yang jelas disalurkan dengan benar (halal), artinya digunakan untuk investasi pada industri yang sesuai syara. Misalnya, digunakan untuk penanaman modal pada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan industri lain.
Nasabah akan mendapatkan keuntungan berupa nisbah bagi hasil dari investasi di bank syariah. Besarnya nisbah tergantung kesepakatan awal antara bank syariah dan nasabah. Dan, nilai keamanan dalam investasi tetap terjamin (tidak beresiko rugi), karena nisbah bagi hasil mengacu pada dasar revenue sharing (pembagian pendapatan atas investasi), tidak mengacu pada benefit and loss sharing (pembagian untung –rugi). Jadi kesimpulannya, investasi nasabah tetapa aman, menguntungkan, dan tanpa resiko rugi.
Baik dalam bentuk wadi’ah maupun mudharabah, nasabah bank syariah tak perlu resah dan gelisah dalam hal penitipan dana dan investasi. Mengapa demikian? Karena bank syariah dalam menjalankan operasinya diawasi langsung oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Dewan Pengawasan Syariah (DPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
2. Penyaluran Dana
Selain melalui giro, tabungan dan deposito atas dasar wadi’ah dan mudharabah, nasabah bank syariah masih diberi keuntungan berupa pilihan jasa pembiayaan yang bisa diperoleh jika melakukan transaksi jual beli dalam bentuk piutang, sewa-menyewa, transaksi lainnya.
Pihak bank syariah sebagai pemilik dana yang membiayai (shahibul maal) berusaha untuk membantu pihak pengelola dana (mudharib) untuk modal usaha, perolehan barang, dan sebagainya. Jenis pembiayaan yang dimaksud diuraikan dalam bentuk mekanisme sebagai berikut:
a. Pembiayaan atas dasar akad mudharabah
Artinya transaksi penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai syariah, dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.