Hal tersebut belum termasuk kasus putus sekolah, persoalan manajemen dan efektivitas belajar peserta didik di sekolah/madrasah, serta kasus-kasus terkait moralitas peserta didik yang semakin menambah rentetan persoalan mutu dunia pendidikan Indonesia saat ini.Â
Padahal, tuntutan terhadap lulusan sekolah/madrasah yang bermutu, maupun produk-produk akademik lainnya sebagai hasil dari pendidikan yang bermutu, semakin mendesak di era globalisasi saat ini maupun di masa yang akan datang, terlebih di "tahun-tahun emas" bonus demografi tersebut.
Akreditasi sebagai Pengendali Mutu Eksternal
Permasalahan mutu pendidikan pada sekolah/madrasah tidak berdiri sendiri, melainkan terkait dalam satu sistem yang saling mempengaruhi. Mutu lulusan/keluaran sangat dipengaruhi oleh mutu masukan dan mutu proses.Â
Dengan demikian, upaya pencapaian mutu sekolah/madrasah perlu dilakukan secara bertahap, sistematis, terencana dan berkesinambungan, mengacu pada standar nasional pendidikan (SNP).Â
SNP, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, terdiri dari delapan aspek yang meliputi: standar isi; standar proses; standar kompetensi lulusan; standar pendidik dan tenaga kependidikan; standar sarana prasarana; standar pengelolaan; standar pembiayaan; dan standar penilaian pendidikan.
Kedelapan aspek SNP tersebut menjadi acuan utama bagi kegiatan pengendalian mutu sekolah/madrasah. Pengendalian mutu internal dilakukan secara berkala melalui evaluasi diri sekolah/madrasah.Â
Seluruh komponen satuan pendidikan harus terlibat dalam menjalankan pengembangan dan pengendalian mutu ini. Kemudian hasilnya diverifikasi, diklarifikasi, dan divalidasi secara eksternal melalui proses akreditasi. Dalam hal ini, akreditasi merupakan salah satu cara untuk menilai, menjamin dan mengontrol kelayakan maupun mutu pendidikan pada sekolah/madrasah.
Akreditasi secara otomatis berperan sebagai alat pembinaan, pengembangan dan peningkatan mutu sekolah/madrasah. Melalui akreditasi, sekolah/ madrasah didorong untuk melakukan "continues improvement" dalam hal inisiatif, kreatifitas, dan segala sumber daya sekolah/madrasah menuju arah peningkatan mutu pendidikan agar sesuai atau bahkan melampaui SNP.Â
Akreditasi menjamin secara sistemik pemenuhan standarisasi pendidikan secara nasional pada kedelapan aspek SNP, sekaligus mewujudkan tumbuh kembangnya budaya mutu di setiap sekolah/madrasah.
Dengan demikian, akurasi hasil evaluasi sekolah/madrasah menjadi faktor yang sangat penting yang dapat menentukan sejauh mana akreditasi dapat dijadikan tolak ukur kelayakan dan mutu pendidikan sekolah/madrasah tersebut. Sebab, akreditasi memotret pencapaian mutu di sekolah/madrasah tersebut berlandaskan pada SNP.Â
Disinilah pentingnya proses akreditasi yang memenuhi prinsip objektif, komprehensif, adil, transparan, akuntabel, dan professional.  Prinsip-prinsip tersebut  dapat dikatakan sebagai indikator yang mencerminkan mutu pendidikan yang baik di suatu sekolah/madrasah.