Mohon tunggu...
Eny Choi
Eny Choi Mohon Tunggu... Relawan - Ganbatte Bushido

Social Worker, Community Development

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Bagaimana Cara Dapat PKH?

21 Oktober 2022   15:14 Diperbarui: 21 Oktober 2022   15:22 247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosialisasi REGSOSEK dan Mekanisme PKH/dokpri

Cara Dapat PKH?

Berangkat dari keluhan warga yang selalu bertanya bagaimana cara mendapatkan bantuan sosial PKH , serta banyaknya laporan bahwa penerima bansos banyak yang sudah mampu, maka diadakanlah rapat sosialisasi tentang bansos PKH. Kepala Kelurahan Jombatan mengundang kordinator kecamatan PKH Jombang untuk memberikan edukasi kepada seluruh jajaran RT dan RW di lingkup kelurahan Jombatan. Bertepatan juga dengan sosialisasi REGSOSEK Registrasi Sosial Ekonomi dari BPS.

Kamis,20 Oktober 2022 pukul 19.00 sampai selesai di pendopo Kelurahan Jombatan kegiatan sosialisasi PKH dan Regsosek dilaksanakan. Lurah Jombatan, Indra Pratama,S.STP membuka acara sosialisasi yang dihadiri hampir seluruh RT RW karena ada 15 yang tidak bisa hadir, beserta seluruh pendamping BPS.

Narasumber pertama adalah Bapak Imam perangkat kelurahan yang bertugas dalam bidang pelayanan publik. Menyampaikan dan mengulang informasi bahwa  kebutuhan dan keperluan dari warga surat domisili dan surat keterangan domisili usaha tetap harus menyertakan surat dari RT terlebih dahulu. Selain sebagai unggah ungguh juga sebagai dasar dalam pembuatan surat yang dimaksud. Selain juga keamanan dan kenyamanan bersama. Setidaknya yang mengetahui sejatinya warga tersebut latar belakangnya adalah dari RT sebagai kepanjangan tangan pemerintahan kelurahan paling dekat dan tahu kondisi masing-masing warganya.

Narasumber kedua dari korcam PKH , Sri Indaryani,S.Sos,M.PdI,M.Sos atau biasa disapa mbak Eny menyampaikan paparan materi perkenalan dengan apa itu PKH bagaimana cara mendapatkan,mendaftar serta lama kepesertaan menjadi KPM PKH. Karena menjelaskan kepada masyarakat yang notabene memang belum mengenal sama sekali tentang berbagai macam bansos yang ada di lingkungan kementerian sosial. Seringkali membuat keliru anggapan dan bagaimana aturan terhadap bansos tersebut. Dikiranya setiap orang bisa mendapatkan segala macam bansos.

Terkhusus PKH disampaikan bahwa PKH adalah bantuan tunai bersyarat. Syaratnya apa saja? Yakni miskin,tidak mampu atau pra sejahtera yang terdaftar di DTKS ( Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Kedua. Mempunyai komponen. Komponen yang dimaksud disini ada tiga yakni komponen pendidikan jadi harus mempunyai anak sekolah dari TK sampai SMA. Komponen selanjutnya kesehatan yakni mempunyai anak balita serta ibu hamil. Terakhir komponen kesejahteraan sosial yang dimaksud adalah lansia dan disabilitas berat.

Lalu cara daftarnya bagaimana? Sebetulnya bukan mendaftar hanya saja pertanyaan yang sering dilontarkan oleh warga ya seperti itu jadi sebenarnya adalah usulan, mengusulkan yang bisa dilakukan oleh RT,RW atau warga pada umumnya ketika melihat ada orang yang memenuhi syarat kriteria penerima bansos PKH. 

Usulan ini bisa disampaikan untuk dimasukkan dalam DTKS. Kemudian dilaksanakan musdes/muskel dan setelah deal dari musyawarah kelurahan maka dilanjutkan diserahkan pada operator kabupaten (supervisor DTKS) diteruskan kepada bupati dan naik ke gubernur sampai akhirnya ke pusat (Kementerian Sosial). Lalu apakah langsung serta merta cair? Tentu tidak. Tetap menunggu proses yang panjang karena harus melihat quota untuk diturunkan data sebagai penerima bansos dalam SP2D  (Surat Perintah Pencairan Dana) pada Himbara atau bank negara yang ditunjuk di masing-masing wilayah.

Namanya saja usulan mau dikasih atau tidak kan ya melihat peluang serta quota yang ada. Terkadang ini tidak dipahami oleh masyarakat. Ketika sudah merasa didata atau didaftarkan tuntutannya besok harus cair. Kemudian kalau tidak muncul namanya yang didemo kelurahan.

Menanggapi keluhan adanya warga mampu yang masih menerima bansos maka disampaikan kepada RT RW untuk ikut bersinergi membantu kontrol terhadap hal tersebut. Untuk bisa mengeluarkan KPM (keluarga penerima manfaat) adalah dengan surat pengunduran diri dari yang bersangkutan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun