Terakhir peksos supervisor bersama pendamping menemui guru-guru Rendi. Guru ketika kelas 2 SD yang lebih banyak tahu kondisi Rendi serta bagaimana sikap bunda Rendi (panggilan untuk ibu tiri Rendi). Hasil identifikasi oleh peksos supervisor dikoordinasikan dengan Kanit PPA Polres Jombang.
Hari ini Kamis, 24 Oktober 2019 supervisor bersama sakti peksos kabupaten Jombang dan psikolog dari LK3 (Layanan Konsultasi Kesejahteraan Keluarga) Kabupaten Jombang kembali assessment terhadap kondisi psikologi Rendi.
Adalah hak Rendi mendapatkan situasi kondisi yang kondusif dalam tumbuh kembangnya sebagai anak. Siapapun yang merawat diharapkan bisa lebih mengerti kebutuhan anak supaya bisa berkembang sesuai dengan HAK nya sebagai anak.
Pasal 28 B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa "setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi ".
Oleh karena itu orangtua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan Negara harus memberi ruang bagi tumbuh kembang anak secara optimal dan berkewajiban melindungi dari kekerasan. Save Children...
Salam Peksos...
Peksos Supervisor PKH Jombang
Sri Indaryani,M.Sos
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H