Mohon tunggu...
Eny DArief
Eny DArief Mohon Tunggu... Lainnya - An ordinary woman

Halloo, apa kabar?

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Ini Bedanya Warga Negara Asing yang Disebut Imigran, Pengungsi, dan Pencari Suaka

8 September 2022   14:30 Diperbarui: 12 September 2022   09:22 508
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Membaca dari beberapa comment yang menanyakan tentang bagaimana menikah dengan warga negara asing di Indonesia, dan bagaimana mendapatkan izin tinggal setelahnya ? Saya termotivasi untuk menulis apa kategori warga negara asing dimaksud yang bisa dinikahi secara sah dan resmi dan kemudian mengenai izin tinggalnya.

Yang dimaksud pernikahan sah dan resmi adalah pernikahan yang dilegalkan baik secara agama maupun secara negara, dengan bukti mendapatkan Buku Nikah/ Akta Nikah resmi yang dikeluarkan dari lembaga negara, KUA maupun Catatan Sipil.

Tidak dipungkiri dengan banyaknya warga negara asing yang masuk ke Indonesia dan mereka bergaul dengan baik dengan warga lokal, hal ini tidak menutup kemungkinan adanya benih-benih rasa yang muncul. Sebelum hubungan berjalan jauh, apalagi bila hendak dilanjutkan menuju jenjang pernikahan, lebih baik ditelusuri dulu bagaimana status si warga negara asing dimaksud, tentu saja selain status pernikahannya, masih single atau sudah menikah, dan  yang tidak kalah penting adalah status keberadaannya di Indonesia.

Kaitannya dengan 'siapa warga negara asing dimaksud' baiknya dipahami dulu, apakah mereka Imigran, Pengungsi, atau Pencari Suaka.

 "Kak, pacar saya warga negara asing, saya mau menikah secara resmi dengan dia, dan setelah menikah mau mengajukan izin tinggal dengan sponsor saya sebagai istrinya"

"Ya tinggal nikah saja, lihat caranya di tulisan-tulisan saya di blog"

"Tapi pacar saya tidak punya paspor, itu bagaimana?"

Saya mulai bisa membaca situasinya, bahwa warga negara asing yang dimaksud mbak-nya mungkin Pengungsi atau Pencari Suaka, yang sudah pasti tidak memiliki dokumen keimigrasian yang disyaratkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) maupun Catatan Sipil.

Saya masih ingat jaman orde baru dulu ada istilah 'mbedol desa' kalau tidak salah ini istilah untuk perpindahan sekelompok penduduk dari suatu desa ke desa lainnya, dalam hal ini membuka desa atau perkampungan baru yang letaknya jauh di seberang pulau. Programnya dikenal dengan nama Transmigrasi, pelakunya disebut Transmigran.

Sedangkan perpindahan sekelompok atau seseorang dari satu negara ke negara lain, terlepas dari apapun alasannya yang mendorong mereka untuk melakukan pindah ke negara lain, disebut Migran atau Migrasi, pelakunya disebut Imigran.

IMIGRAN

Imigran dibagi menjadi dua, yaitu Legal dan Ilegal (jadi ingat lagunya Genesis Illegal Alien)

"Over the border, there lies the promise land, where everything come easy, you just hold out your hand.
So don't tell anybody what I wanna do
If they find out you know that they'll never let me through.
Because It's no fun being an illegal alien
I tell ya, It's no fun being an illegal alien, no no no"

Imigran Legal dan Ilegal dibedakan dengan proses perizinan dan dokumen keimigrasian mereka.

Legal sesuai dengan namanya, punya dokumen lengkap dan proses perizinan tinggalnya sesuai dengan ketentuan Imigrasi.

Ilegal, sebaliknya dengan Legal, menyebrang ke negara lain tanpa dokumen perizinan yang sah sesuai ketentuan Imigrasi.

PENGUNGSI

Adalah seseorang atau sekelompok orang yang meninggalkan negara tempat asalnya ke negara lain untuk mendapatkan kehidupan yang lebih layak. Kepindahannya bisa karena berbagai sebab, antara lain karena negaranya dilanda perang, bencana alam, persekusi, krisis ekonomi atau krisis politik.

Pengungsi berbeda dengan Imigran karena karena perpindahan mereka yang disebut Pengungsi, didorong oleh faktor yang tidak mereka kehendaki.

Para pendatang  yang disebut Pengungsi ini memiliki keistimewaan tertentu yang diatur dalam hukum Internasional.

Konvensi 1951 -- UNHCR  United Nations High Commissioner for Refugees

"Providing international protection and seeking permanent solusion to the problem of Refugees by assisting government to facilitate the voluntary repratiation of such Refugees, and their assimilation whithin the newional communities."

"Memberikan perlindungan internasional dan mencari solusi permanen untuk masalah Pengungsi dengan membantu pemerintah memfasilitasi pemulangan sukarela Pengungsi tersebut, serta asimilasi/penyesuaian mereka dalam komunitas baru."

Konvensi 1951 ini menjadi dasar UNHCR untuk bekerja melindungi dan membantu pengungsi setelah perang Dunia II.  Kemudian ketetapan pada Protocol 1967 memperluas jangkauan kriteria pengungsi yang dapat dibantu dan dilindungi oleh UNHCR

PENCARI SUAKA

Seringkali terminologi pencari suaka dan pengungsi menimbulkan kebingungan. Seorang pencari suaka adalah seseorang yang menyebut dirinya sebagai pengungsi, namun permintaan mereka akan perlindungan belum selesai dipertimbangkan.

Pencari Suaka dan Pengungsi adalah dua hal berbeda. Pencari Suaka adalah seseorang yang masih dalam proses permohonan, sedangkan Pengungsi adalah orang yang telah disahkan statusnya sebagai Pengungsi oleh UNHCR atau negara penerima.

Seorang pencari suaka yang meminta perlindungan akan dievaluasi melalui prosedur penentuan status pengungsi, yang dimulai sejak tahap pendaftaran atau registrasi pencari suaka.

Kembali lagi ke mbak  yang  bertanya mengenai pernikahan dengan warga negara asing. Warga negara asing dengan status Pengungsi atau Pencari Suaka tidak mudah untuk melakukan pernikahan resmi  atau secara negara di Indonesia, karena warga negara asing dimaksud harus punya antara lain beberapa persyaratan yang lumayan sulit untuk didapat bagi mereka yang berstatus Pengungsi atau Pencari Suaka, seperti sebagai berikut :

  • Surat Keterangan dari kedutaan negara bersangkutan (Certificate of No Impediment to Marriage / CNI)
  • Surat keterangan dari Kepolisian (Surat Tanda Melapor / STM)

Pertimbangannya, dapat menikah secara agama. 

Untuk proses izin tinggal setelahnya, itu adalah masalah rumit berikutnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun