Mohon tunggu...
Eny DArief
Eny DArief Mohon Tunggu... Lainnya - An ordinary woman

Halloo, apa kabar?

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Ini Bedanya Warga Negara Asing yang Disebut Imigran, Pengungsi, dan Pencari Suaka

8 September 2022   14:30 Diperbarui: 12 September 2022   09:22 508
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PENCARI SUAKA

Seringkali terminologi pencari suaka dan pengungsi menimbulkan kebingungan. Seorang pencari suaka adalah seseorang yang menyebut dirinya sebagai pengungsi, namun permintaan mereka akan perlindungan belum selesai dipertimbangkan.

Pencari Suaka dan Pengungsi adalah dua hal berbeda. Pencari Suaka adalah seseorang yang masih dalam proses permohonan, sedangkan Pengungsi adalah orang yang telah disahkan statusnya sebagai Pengungsi oleh UNHCR atau negara penerima.

Seorang pencari suaka yang meminta perlindungan akan dievaluasi melalui prosedur penentuan status pengungsi, yang dimulai sejak tahap pendaftaran atau registrasi pencari suaka.

Kembali lagi ke mbak  yang  bertanya mengenai pernikahan dengan warga negara asing. Warga negara asing dengan status Pengungsi atau Pencari Suaka tidak mudah untuk melakukan pernikahan resmi  atau secara negara di Indonesia, karena warga negara asing dimaksud harus punya antara lain beberapa persyaratan yang lumayan sulit untuk didapat bagi mereka yang berstatus Pengungsi atau Pencari Suaka, seperti sebagai berikut :

  • Surat Keterangan dari kedutaan negara bersangkutan (Certificate of No Impediment to Marriage / CNI)
  • Surat keterangan dari Kepolisian (Surat Tanda Melapor / STM)

Pertimbangannya, dapat menikah secara agama. 

Untuk proses izin tinggal setelahnya, itu adalah masalah rumit berikutnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun