Seringkali terminologi pencari suaka dan pengungsi menimbulkan kebingungan. Seorang pencari suaka adalah seseorang yang menyebut dirinya sebagai pengungsi, namun permintaan mereka akan perlindungan belum selesai dipertimbangkan.
Pencari Suaka dan Pengungsi adalah dua hal berbeda. Pencari Suaka adalah seseorang yang masih dalam proses permohonan, sedangkan Pengungsi adalah orang yang telah disahkan statusnya sebagai Pengungsi oleh UNHCR atau negara penerima.
Seorang pencari suaka yang meminta perlindungan akan dievaluasi melalui prosedur penentuan status pengungsi, yang dimulai sejak tahap pendaftaran atau registrasi pencari suaka.
Kembali lagi ke mbak yang  bertanya mengenai pernikahan dengan warga negara asing. Warga negara asing dengan status Pengungsi atau Pencari Suaka tidak mudah untuk melakukan pernikahan resmi  atau secara negara di Indonesia, karena warga negara asing dimaksud harus punya antara lain beberapa persyaratan yang lumayan sulit untuk didapat bagi mereka yang berstatus Pengungsi atau Pencari Suaka, seperti sebagai berikut :
- Surat Keterangan dari kedutaan negara bersangkutan (Certificate of No Impediment to Marriage / CNI)
- Surat keterangan dari Kepolisian (Surat Tanda Melapor / STM)
Pertimbangannya, dapat menikah secara agama.Â
Untuk proses izin tinggal setelahnya, itu adalah masalah rumit berikutnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H