Mohon tunggu...
Eny DArief
Eny DArief Mohon Tunggu... Lainnya - An ordinary woman

Halloo, apa kabar?

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Ini Bedanya Warga Negara Asing yang Disebut Imigran, Pengungsi, dan Pencari Suaka

8 September 2022   14:30 Diperbarui: 12 September 2022   09:22 508
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

IMIGRAN

Imigran dibagi menjadi dua, yaitu Legal dan Ilegal (jadi ingat lagunya Genesis Illegal Alien)

"Over the border, there lies the promise land, where everything come easy, you just hold out your hand.
So don't tell anybody what I wanna do
If they find out you know that they'll never let me through.
Because It's no fun being an illegal alien
I tell ya, It's no fun being an illegal alien, no no no"

Imigran Legal dan Ilegal dibedakan dengan proses perizinan dan dokumen keimigrasian mereka.

Legal sesuai dengan namanya, punya dokumen lengkap dan proses perizinan tinggalnya sesuai dengan ketentuan Imigrasi.

Ilegal, sebaliknya dengan Legal, menyebrang ke negara lain tanpa dokumen perizinan yang sah sesuai ketentuan Imigrasi.

PENGUNGSI

Adalah seseorang atau sekelompok orang yang meninggalkan negara tempat asalnya ke negara lain untuk mendapatkan kehidupan yang lebih layak. Kepindahannya bisa karena berbagai sebab, antara lain karena negaranya dilanda perang, bencana alam, persekusi, krisis ekonomi atau krisis politik.

Pengungsi berbeda dengan Imigran karena karena perpindahan mereka yang disebut Pengungsi, didorong oleh faktor yang tidak mereka kehendaki.

Para pendatang  yang disebut Pengungsi ini memiliki keistimewaan tertentu yang diatur dalam hukum Internasional.

Konvensi 1951 -- UNHCR  United Nations High Commissioner for Refugees

"Providing international protection and seeking permanent solusion to the problem of Refugees by assisting government to facilitate the voluntary repratiation of such Refugees, and their assimilation whithin the newional communities."

"Memberikan perlindungan internasional dan mencari solusi permanen untuk masalah Pengungsi dengan membantu pemerintah memfasilitasi pemulangan sukarela Pengungsi tersebut, serta asimilasi/penyesuaian mereka dalam komunitas baru."

Konvensi 1951 ini menjadi dasar UNHCR untuk bekerja melindungi dan membantu pengungsi setelah perang Dunia II.  Kemudian ketetapan pada Protocol 1967 memperluas jangkauan kriteria pengungsi yang dapat dibantu dan dilindungi oleh UNHCR

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun