Mohon tunggu...
Eny DArief
Eny DArief Mohon Tunggu... Lainnya - An ordinary woman

Halloo, apa kabar?

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Ini Bedanya Warga Negara Asing yang Disebut Imigran, Pengungsi, dan Pencari Suaka

8 September 2022   14:30 Diperbarui: 12 September 2022   09:22 508
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Membaca dari beberapa comment yang menanyakan tentang bagaimana menikah dengan warga negara asing di Indonesia, dan bagaimana mendapatkan izin tinggal setelahnya ? Saya termotivasi untuk menulis apa kategori warga negara asing dimaksud yang bisa dinikahi secara sah dan resmi dan kemudian mengenai izin tinggalnya.

Yang dimaksud pernikahan sah dan resmi adalah pernikahan yang dilegalkan baik secara agama maupun secara negara, dengan bukti mendapatkan Buku Nikah/ Akta Nikah resmi yang dikeluarkan dari lembaga negara, KUA maupun Catatan Sipil.

Tidak dipungkiri dengan banyaknya warga negara asing yang masuk ke Indonesia dan mereka bergaul dengan baik dengan warga lokal, hal ini tidak menutup kemungkinan adanya benih-benih rasa yang muncul. Sebelum hubungan berjalan jauh, apalagi bila hendak dilanjutkan menuju jenjang pernikahan, lebih baik ditelusuri dulu bagaimana status si warga negara asing dimaksud, tentu saja selain status pernikahannya, masih single atau sudah menikah, dan  yang tidak kalah penting adalah status keberadaannya di Indonesia.

Kaitannya dengan 'siapa warga negara asing dimaksud' baiknya dipahami dulu, apakah mereka Imigran, Pengungsi, atau Pencari Suaka.

 "Kak, pacar saya warga negara asing, saya mau menikah secara resmi dengan dia, dan setelah menikah mau mengajukan izin tinggal dengan sponsor saya sebagai istrinya"

"Ya tinggal nikah saja, lihat caranya di tulisan-tulisan saya di blog"

"Tapi pacar saya tidak punya paspor, itu bagaimana?"

Saya mulai bisa membaca situasinya, bahwa warga negara asing yang dimaksud mbak-nya mungkin Pengungsi atau Pencari Suaka, yang sudah pasti tidak memiliki dokumen keimigrasian yang disyaratkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) maupun Catatan Sipil.

Saya masih ingat jaman orde baru dulu ada istilah 'mbedol desa' kalau tidak salah ini istilah untuk perpindahan sekelompok penduduk dari suatu desa ke desa lainnya, dalam hal ini membuka desa atau perkampungan baru yang letaknya jauh di seberang pulau. Programnya dikenal dengan nama Transmigrasi, pelakunya disebut Transmigran.

Sedangkan perpindahan sekelompok atau seseorang dari satu negara ke negara lain, terlepas dari apapun alasannya yang mendorong mereka untuk melakukan pindah ke negara lain, disebut Migran atau Migrasi, pelakunya disebut Imigran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun