Mohon tunggu...
Eny DArief
Eny DArief Mohon Tunggu... Lainnya - An ordinary woman

Halloo, apa kabar?

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Elektronik Meterai Cara Membubuhkan dan Membeli E-Meterai Online

24 Agustus 2022   18:07 Diperbarui: 24 Agustus 2022   18:11 586
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Masyarakat Indonesia terutama wajib pajak tentu mengetahui kegunaan dan bagaimana menggunakan meterai pada sebuah dokumen.

Yang sering ditemui secara umum adalah meterai yang dibubuhkan pada invoice atau kwitansi pada transaksi jual beli dengan batas nominal tertentu.  Selain itu penggunaan meterai sering kita lihat antara lain pada Surat Pernyataan, Surat Perjanjian dan lain-lain, yang akan penulis jelaskan detailnya dalam artikel ini.

Seiring dengan perkembangan zaman, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 PERUM PERURI mengeluarkan meterai dalam format elektronik, yang disebut e-Meterai.

Kini penggunaan meterai pada dokumen tidak hanya dengan meterai tempel, tapi juga bisa menggunakan meterai elektronik. Hal ini sangat menguntungkan masyarakat terutama yang tidak bisa membeli langsung meterai karena berada di luar negeri, tentunya susah untuk mendapatkan meterai Indonesia, sedangkan mereka memerlukan meterai tersebut. 

Contohnya untuk  pengajuan Visa Indonesia yang memerlukan Surat Permohonan dan Jaminan, seperti yang dikeluhkan teman-teman yang berada di luar negeri.

"Masalahnya kita dapat materai itu dari mana kalau kita tinggal di luar negeri? Apakah wajib pakai materai untuk surat jaminan itu?"

"Visa saya ditolak karena Surat Pernyataan dan Jaminan tidak pakai meterai. Apakah Surat Pernyataan memang harus pakai meterai ?"

Penjelasan mengenai cara mendapatkan e-meterai secara online akan dijelaskan di dalam artikel ini.

***

Meterai berfungsi sebagai bukti keabsahan dokumen-dokumen penting, namun bukan hanya itu saja, dokumen-dokumen yang dibubuhi meterai artinya dokumen tersebut dipungut pajak bea oleh pemerintah, atau bisa disebut Objek Bea Meterai.

Objek Bea Meterai  adalah dokumen yang dibuat sebagai alat ukur untuk menerangkan suatu kejadian yang bersifat perdata, dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di Pengadilan.

Yang termasuk Objek Bea Meterai  adalah dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Dokumen perdata yang termasuk dalam objek bea meterai antara lain :

  • Surat Perjanjian, Surat Keterangan, Surat Pernyataan atau surat lainnya yang sejenis
  • Akta Notaris
  • Akta PPAT Pejabat Pembuat Akta Tanah
  • Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun
  • Dokumen transaksi termasuk kontrak berjangka
  • Dokumen yang menyatakan jumlah uang (Kwitansi/Invoice) dengan nominal lebih dari Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat 1 menyebutkan, bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah, sehingga kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas, hal tersebut membuat perlunya perlakuan yang sama antara dokumen kertas dengan dokumen elektronik.

Cara Mendapatkan Elektronik Meterai atau e-meterai.

1. MEMBUAT AKUN

Caranya masuk ke https://e-meterai.co.id kemudian mendaftar dengan membuat User ID yang merupakan email yang didaftarkan dan membuat Password.

Diperlukan unggah KTP dan NPWP. Namun apabila tidak memiliki NPWP bisa di skip dengan cara mencentang kotak "saya belum memiliki NPWP".

Notifikasi register sukses akan dikirimkan ke email yang didaftarkan, seperti ini :

Tangkapan Layar/Dok Pribadi
Tangkapan Layar/Dok Pribadi

2. PEMBELIAN E-METERAI

Dengan sudah punya Akun maka sudah bisa membeli elektronik meterai secara online.

Tangkapan Layar/Dok Pribadi
Tangkapan Layar/Dok Pribadi

Pembayaran atas pembelian meterai bisa dilakukan dengan 2 cara, yaitu pakai Virtual Account Bank (Transfer) atau pakai QRIS.


3. PEMBUBUHAN E-METERAI

Bila pembayaran sukses maka meterai sudah didapat dan bisa dibubuhkan pada dokumen elektronik.

Muncul di layar Cara Melakukan Pembubuhan E-Meterai. Pilih Tipe Dokumen

Tangkapan Layar/Dok Pribadi
Tangkapan Layar/Dok Pribadi

Buka program WORD, cari Surat Pernyataan yang sudah dibuat dan diisi lengkap.  Kemudian pilih SAVE  dengan format PDF

Tangkapan Layar/Dok Pribadi
Tangkapan Layar/Dok Pribadi

Tarik dokumen yang sudah dalam bentuk PDF tersebut ke Kolom yang disediakan, maka Surat Pernyataan dimaksud sudah ada dalam layar dengan e-Meterai pada kiri atas surat.

Tangkapan Layar/Dok Pribadi
Tangkapan Layar/Dok Pribadi

Tarik e-Meterai ketempat tanda tangan. Klik BUBUHKAN MATERAI

Muncul layar, diminta buat PIN, setelah itu masukkan PIN yang sudah dibuat tadi.

Maka lengkaplah Surat Perjanjian dimaksud dengan sudah dibubuhi e-Meterai dan kita bisa Unduh dokumen elektronik yang sudah bermeterai tersebut. Maka kita sudah punya Surat Pernyataan dalam bentuk elektronik dengan sudah dibubuhi e-Meterai seperti ini.

Tangkapan Layar/Dok Pribadi
Tangkapan Layar/Dok Pribadi

4. PENANDATANGANAN

Surat Pernyataan diatas hanya contoh.  Yang perlu diperhatikan, dokumen yang di-upload untuk dibubuhi meterai elektronik adalah dokumen yang sudah diisi lengkap dan sudah bertanda tangan.

Cara penandatanganan berbeda dengan meterai tempel, tanda tangan di dokumen elektronik tidak harus terkena meterai elektroniknya. Jadi bukan ditumpuk ya.


Selamat mencoba, dan semoga sukses!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun