Tarik e-Meterai ketempat tanda tangan. Klik BUBUHKAN MATERAI
Muncul layar, diminta buat PIN, setelah itu masukkan PIN yang sudah dibuat tadi.
Maka lengkaplah Surat Perjanjian dimaksud dengan sudah dibubuhi e-Meterai dan kita bisa Unduh dokumen elektronik yang sudah bermeterai tersebut. Maka kita sudah punya Surat Pernyataan dalam bentuk elektronik dengan sudah dibubuhi e-Meterai seperti ini.
4. PENANDATANGANAN
Surat Pernyataan diatas hanya contoh. Â Yang perlu diperhatikan, dokumen yang di-upload untuk dibubuhi meterai elektronik adalah dokumen yang sudah diisi lengkap dan sudah bertanda tangan.
Cara penandatanganan berbeda dengan meterai tempel, tanda tangan di dokumen elektronik tidak harus terkena meterai elektroniknya. Jadi bukan ditumpuk ya.
Selamat mencoba, dan semoga sukses!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H