Mohon tunggu...
Eny DArief
Eny DArief Mohon Tunggu... Lainnya - An ordinary woman

Halloo, apa kabar?

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Cara Mengubah Visa Izin Tinggal VITAS ke ITAS Izin Tinggal Terbatas

19 Agustus 2022   12:12 Diperbarui: 19 Agustus 2022   13:53 1869
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Terimakasih, artikel sebelumnya mengenai pengajuan Visa Izin Tinggal Penyatuan Keluarga Indeks Visa  C317 mendapatkan cukup banyak view. Setelah proses aplikasi mendapatkan Visa Izin Tinggal disetujui, maka proses selanjutnya adalah mengubah dari Visa Izin Tinggal menjadi Izin Tinggal Terbatas ITAS.

Mengkonversi dari Visa Izin Tinggal menjadi Ijin Tinggal Terbatas ITAS  wajib dilakukan, meskipun orang asing pemegang Visa dimaksud, misal, hanya tinggal di Indonesia tidak lebih dari 30 hari, ataupun misal, hanya tinggal di Indonesia 60 hari.

Kewajiban mengubah Visa Izin Tinggal menjadi Izin Tinggal Terbatas ditegaskan  dalam Peraturan Pemerintah sebagai berikut :

  • Peraturan Pemerintah RI No.31 tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
  • Peraturan Pemerintah RI No.48 tahn 2021 tentang Perubahan ketiga atas PP No.31 tahun 2031 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal 143 ayat 1

Pemohon Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam pasal 142 harus diajukan dalam waktu paling lama 30 hari sejak tanda masuk diberikan.

Pasal 143 ayat 2

Dalam hal permohonan Izin Tinggal Terbatas tidak diajukan dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam ayat (1), dikenakan biaya beban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Nah, sekarang sudah jelas ya, pertanyaan-pertanyaan mengenai hal tersebut, baik yang ditanyakan melalui blog ataupun youtube, silahkan merujuk ke Peraturan Pemerintah tersebut.

Sekarang kita lanjut ke proses bagaimana cara mengkonversi dari Visa Izin Tinggal VITAS C317 menjadi Izin Tinggal Terbatas ITAS.

Sebelumnya saya ucapkan selamat karena Visa Anda sudah disetujui. Tentunya kalian sekarang sudah pegang lembaran Visa ini yes!

dokpri
dokpri

Pada Data Visa tersebut nomor e-Visa diikuti huruf  LN atau DN.

Bila nomor e-visa anda diikuti dengan huruf LN artinya visa diajukan secara Offshore.

Bila diikuti dengan huruf DN artinya visa diajukan secara Onshore.

Perlu diketahui, ini kaitannya dengan waktu melapor ke Kantor Imigrasi setempat setelah visa disetujui dan setelah WNA berada di Indonesia, sebagai berikut :

Visa dengan nomor berakhiran LN wajib melapor ke Kantor Imigrasi yang meliputi wilayah kerja tempat tinggal WNA dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal masuk ke Indonesia, untuk memperoleh ITAS dan MERP (multiple exit re-entry permit).

Visa dengan nomor berakhiran DN wajib melapor ke Kantor Imigrasi yang meliputi wilayah kerja tempat tinggal WNA dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal terbit Visa, untuk memperoleh ITAS dan MERP (multiple exit re-entry permit).

Visa berlaku 3 (tiga) bulan, harus sudah digunakan.

Selain megubah Visa ke Izin Tinggal, juga mengajukan Multipe Exit Re-entry Permit izin keluar dan masuk kembali Indonesia supaya ITAS tidak hangus apabila harus keluar masuk Indonesia, terutama untuk pasangan yang masih tinggal di luar negeri.

Siapkan dokumen berikut,

Langkahnya,

Datangi Kantor Imigrasi (KANIM) sesuai domisili Penjamin, bagian INTALTUSKIM (kalo gak salah kepanjangan dari Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, kalo salah maafkeun), tapi lebih gampang bilang aja Bagian Orang Asing, pasti langsung dikasih tau petugas dimana letaknya.

Seperti biasa, ambil nomor antrian.

Nomor antrian dipanggil, serahkan semua dokumen. Petugas akan cek kelengkapan dokumen.

Apabila dokumen tidak lengkap, petugas akan mengembalikan semua dokumen dan kita diminta melengkapi untuk kembali besoknya.

Apabila dokumen lengkap maka diminta tunggu untuk proses berikutnya, yaitu diberikan print out billing code, seperti ini :

dokpri
dokpri

Namanya Bukti Pengantar Pembayaran.

Bisa bayar pakai internet banking ataupun bayar ke Teller bank langsung dengan membawa lembaran bukti pengantar pembayaran tersebut.

Perhatikan ada masa kadaluarsa pembayaran. Tagihan harus dibayar tidak lebih dari 7 hari dari tanggal cetak billing code tersebut.

Kita diminta balik lagi 3 hari kemudian untuk photo dan biometric WNA.

Selesai photo dan biometric, dipesankan untuk kembali 1 (satu) minggu kemudian untuk ambil Passport yang sudah di stamp ITAS dan MERP.

Saat pengambilan pasport tidak perlu ambil antrian, taruh aja bukti pembayaran ITAS dan MERP ditempat yang disediakan di loket, nanti akan dipanggil nama WNA nya dan petugas mengembalikan passport WNA. Di passport sudah ada stempel ITAS dan MERP dan masa periodenya.

Dari submit dokumen sampai selesasi dan passport dikembalikan memakan waktu kurang lebih 2  minggu.

Lembaran ITAS dan kartu ITAS dikirimkan by email 1-2 minggu kemudian.

Sekian sharing saya kali ini. 

Semangat! salam sehat selalu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun