Perlu diketahui, ini kaitannya dengan waktu melapor ke Kantor Imigrasi setempat setelah visa disetujui dan setelah WNA berada di Indonesia, sebagai berikut :
Visa dengan nomor berakhiran LN wajib melapor ke Kantor Imigrasi yang meliputi wilayah kerja tempat tinggal WNA dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal masuk ke Indonesia, untuk memperoleh ITAS dan MERP (multiple exit re-entry permit).
Visa dengan nomor berakhiran DN wajib melapor ke Kantor Imigrasi yang meliputi wilayah kerja tempat tinggal WNA dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal terbit Visa, untuk memperoleh ITAS dan MERP (multiple exit re-entry permit).
Visa berlaku 3 (tiga) bulan, harus sudah digunakan.
Selain megubah Visa ke Izin Tinggal, juga mengajukan Multipe Exit Re-entry Permit izin keluar dan masuk kembali Indonesia supaya ITAS tidak hangus apabila harus keluar masuk Indonesia, terutama untuk pasangan yang masih tinggal di luar negeri.
Siapkan dokumen berikut,
- Asli dan Copy Surat permohonan/Jaminan bermaterai
- Asli dan Copy passport WNA halaman data
- Copy sampul passport
- Asli dan Copy buku nikah
- Asli dan Copy KTP Penjamin
- Asli dan Copy Surat Keterangan Domisili (apabila tempat tinggal dan alamat KTP berbeda)
- Asli dan Copy Surat Permohonan alih status dari Visa 317 ke ITAS, bermaterai
- Asli dan Copy Surat Permohonan MERP (multiple exit re entry permit) bermaterai.
- Isi Form Perdim 24 Â (ada di kantor Imigrasi)
- Isi Form Perdim 25 (ada di kantor Imigrasi)
Langkahnya,
Datangi Kantor Imigrasi (KANIM) sesuai domisili Penjamin, bagian INTALTUSKIM (kalo gak salah kepanjangan dari Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, kalo salah maafkeun), tapi lebih gampang bilang aja Bagian Orang Asing, pasti langsung dikasih tau petugas dimana letaknya.
Seperti biasa, ambil nomor antrian.
Nomor antrian dipanggil, serahkan semua dokumen. Petugas akan cek kelengkapan dokumen.
Apabila dokumen tidak lengkap, petugas akan mengembalikan semua dokumen dan kita diminta melengkapi untuk kembali besoknya.