Mohon tunggu...
Eny DArief
Eny DArief Mohon Tunggu... Lainnya - An ordinary woman

Halloo, apa kabar?

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

CNI Certificate Of No Impediment to Marriage Syarat Menikah Dengan WNA

13 Agustus 2022   11:06 Diperbarui: 13 Agustus 2022   11:29 4167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pernikahan adalah hal sakral yang dijalani oleh Pria dan Wanita yang akan mengikat janji suci dengan mengucap nama Tuhan untuk mengarungi hidup bersama berumah tangga hingga beranak cucu seperti yang diharapkan pada setiap janji pernikahan.

Jodoh adalah pasangan hidup yang keberadaannya kadang mudah, namun tidak sedikit yang melalui jalan berliku, dan ada pula yang melalui perjodohan. Pada prinsipnya, tidak semua orang melalui jalan yang sama, kadang jodoh harus diusahakan dan diperjuangkan.

Kali ini saya mau membahas mengenai Pernikahan yang dilakukan antar dua warga negara berbeda, Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing.

Kalian yang punya rencana menikah dengan WNA, di Indonesia, wajib merapat kesini.

Disamping merencakan segala urusan pernikahan  tentu tidak kalah penting mempersiapkan dokumen-dokumen seperti surat N1, N2 dan N4, untk calon yang WNI. Untuk dokumen lokal  tentu pihak keluarga bisa bantu urus ke kelurahan setempat.

Untuk calon yang WNA salah satu syarat document yang diminta adalah CNI - Certificate of No Impediment to Marriage yaitu Sertifikat tidak ada halangan untuk menikah yang dikeluarkan dari Kedutaan Negara WNA bersangkutan. 

KUA ataupun Kantor Catatan sipil biasa menyebut "Surat Izin dari Kedutaan". 

CNI yang saya sharing disini adalah CNI yang dikeluarkan dari Australian Embassy. Bagi warga negara lain caranya kurang lebih sama, namun tetap harus di konfirmasi ke Embassy negara bersangkutan.

So stay tune.

Pada artikel sebelumnya saya pernah membahas mengenai  CNI, dengan cara lama APPLY IN PERSON. Ada beberapa kali perubahan cara pengajuan CNI pada Australian Embassy.

Pandemi berdampak pada penghapusan cara apply in person waktu itu. Setidaknya pada bulan May 2022 saya cek web embassy, sekarang  ada 2 cara pengajuan,

  • Apply by courier,  tanpa tatap muka, semua document dikirim by courier
  • Apply in person, datang langsung berdasarkan appoinment

Namun apapun cara yang Anda pilih, semuanya bisa dimulai dengan mengirim email ke Embassy untuk langkah-langkah berikutnya.

SEND EMAIL

Hal pertama yang dilakukan adalah mengirim email ke Kedutaan Australia -- Consular section Consular.jakarta@dfat.gov.au

Sampaikan bahwa kita kita mau mengajukan CNI, tanyakan bagaimana caranya.

Kemudian akan menerima balasan seperti ini :

dokpri
dokpri
Dalam email dilampirkan Rincian biaya dan Form CNI - 3 halaman, seperti ini : 
dokpri
dokpri

dokpri
dokpri

dokpri
dokpri

Mari kita lihat bagaimana cara pengisian form CNI,

  • Pada halaman 1 form berisi mengenai data applicant / WNA yang mengajukan, dilanjut sampai halaman 2. Diisi termasuk nama ayah dan Ibu.
  • Masih dihalaman 2 form berisi mengenai data partner yang WNI, termasuk juga mencantumkan nama ayah dan Ibu.
  • Dihalaman 3 ditandatangani oleh applicant / WNA yang mengajukan. Dibawahnya di tandatangani oleh Notaris atau oleh Justice of Piece apabila dibuat di Australia.

Setelah dokumen lengkap, kirim by courier.

SUBMIT DOCUMENT BY COURIER

Dokumen yang dibutuhkan sebagai berikut :

  • Form CNI yang sudah diisi lengkap oleh WNA Australia
  • Copy Passport keduabelah pihak (WNA dan WNI)
  • Bila ada perkawinan sebelumnya, lampirkan sertifikat cerai keduabelah pihak, atau surat kematian apabila cerai mati.

Semua copy dokumen tersebut harus dilegalisir oleh Notaris setempat atau di Lembaga Justice of Piece apabila ditandatangani di Australia. 

Kirimkan dokumen-dokumen tersebut melalui courier service seperti DHL, Fedex, TIKI, JNE, JNT dll. Tidak diperbolehkan kirim melalui  instant delivery services seperti GO-SEND or Grab Delivery atau lainnya semacam personal drop-off.

Alamat kirim :

ATTN: Consular Section

The Australian Embassy Jakarta

Jalan Patra Kuningan Raya Kav 1-4

Jakarta Selatan, Indonesia

Jangan transfer sebelum mendapat konformasi dari embassy bahwa dokumen sudah diterima.

Segera setelah document diterima, Consular section akan memproses permohonan CNI. Biayanya sampai dengan May 2022 sebesar Rp 1.602.000,-  tersebut pada lampiran Biaya.

Normalnya proses dalam 2 hari kerja setelah pembayaran masuk ke bank account Embassy. Embassy akan menghubungi Anda setelah dokumen lengkap diterima dan akan dikonfirmasikan kembali  berapa jumlah yang harus di transfer.

Transfer ke PT Bank ANZ Indonesia. Detail bank disebutkan dalam email balasan.

Segera setelah document dan pembayaran diterima, CNI akan diterbitkan dan dikirimkan ke alamat yang ditunjuk. Lengkapi detail alamat surat Anda, agar CNI dapat dikirim ke alamat yang ditunjuk secara tepat tanpa ada tambahan biaya pengiriman.

APPLY IN PERSON

Sekarang sudah bisa Apply in person juga. Datang dengan membuat appointment terlebih dahulu. Syarat dokumennya sama,

  • Form CNI yang sudah diisi lengkap oleh WNA Australia
  • Copy Passport keduabelah pihak (WNA dan WNI)
  • Bila ada perkawinan sebelumnya, lampirkan sertifikat cerai keduabelah pihak, atau surat kematian apabila cerai mati.

Dengan cara apply in person, proses notarisnya dilakukan di embassy.

Book appointment terlebuh dahulu, link untuk book online diinfokan pada email balasan dari embassy. Tampilannya seperti ini : 

book1-62f721bc08a8b569572114b9.jpg
book1-62f721bc08a8b569572114b9.jpg
Klik bScroll kebawah, pilih sesuai domisili WNA

book2-62f71a7a3555e43b5876e944.jpg
book2-62f71a7a3555e43b5876e944.jpg
Dikenakan biaya witnessing of signature untuk document-document yang dibutuhkan. Jumlah biaya tertera di link tersebut. Biaya ini adalah pengganti notaris bila kita apply melalui courier.

Setelah klik sesuai domisili WNA akan keluar layar seperti ini :

book3-62f71a9f3555e4415516bbb2.jpg
book3-62f71a9f3555e4415516bbb2.jpg
Maka Anda sudah bisa memilih tanggal dan menentukan kapan bisa hadir di Embassy.

Pilihannya cara mengajukan CNI ada pada Anda, apply by courier atau apply in person.

Penting untuk Anda ketahui bahwa Catatan Sipil Indonesia maupun KUA menyarankan bahwa CNI berlaku paling lama 3 bulan sejak tanggal dikeluarkan. Silakan hubungi Kantor Catatan Sipil (Dinas Kependudukan & Catatan Sipil) setempat Anda untuk informasi lebih lanjut yang disesuaikan dengan keadaan Anda.

Sekian sharing kali ini semoga CNI Anda sukses yoo.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun