Sekarang sudah bisa Apply in person juga. Datang dengan membuat appointment terlebih dahulu. Syarat dokumennya sama,
- Form CNI yang sudah diisi lengkap oleh WNA Australia
- Copy Passport keduabelah pihak (WNA dan WNI)
- Bila ada perkawinan sebelumnya, lampirkan sertifikat cerai keduabelah pihak, atau surat kematian apabila cerai mati.
Dengan cara apply in person, proses notarisnya dilakukan di embassy.
Book appointment terlebuh dahulu, link untuk book online diinfokan pada email balasan dari embassy. Tampilannya seperti ini :Â
Setelah klik sesuai domisili WNA akan keluar layar seperti ini :
Pilihannya cara mengajukan CNI ada pada Anda, apply by courier atau apply in person.
Penting untuk Anda ketahui bahwa Catatan Sipil Indonesia maupun KUA menyarankan bahwa CNI berlaku paling lama 3 bulan sejak tanggal dikeluarkan. Silakan hubungi Kantor Catatan Sipil (Dinas Kependudukan & Catatan Sipil) setempat Anda untuk informasi lebih lanjut yang disesuaikan dengan keadaan Anda.
Sekian sharing kali ini semoga CNI Anda sukses yoo.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H