Mohon tunggu...
Eny DArief
Eny DArief Mohon Tunggu... Lainnya - An ordinary woman

Halloo, apa kabar?

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Perhatikan Hal Ini Sebelum Mengajukan Visa Indonesia agar Tidak Ditolak

11 Agustus 2022   10:14 Diperbarui: 11 Agustus 2022   10:37 1941
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

3. MASA BERLAKU PASPOR TIDAK CUKUP

Paspor yang di upload saat pengajuan online dan ternyata masa berlaku paspor tidak cukup, ini juga salah satu penyebab penolakan visa.

Masa berlaku paspor berbeda-beda pada setiap persyaratan Visa. Sebagai contoh, Visa kunjungan 211A masa berlaku minimal 6 bulan. Untuk Visa Penyatuan Keluarga C317 masa berlaku paspor minimal 18 bulan.

Jadi pastikan sebelum mengajukan permohonan visa, masa berlaku paspor sudah sesuai dengan persyaratan, tidak mepet masa berlakunya.

4. BELUM MELAKUKAN EPO / ERP

Nah, masalah ini banyak yang masih belum paham, bahwa izin tinggal terbatas ITAS yang sudah tidak dapat diperpanjang harus mengajukan EPO (Exit Permit Only) / ERP (Exit Re-entru Permit) ke kantor Imigrasi, setelahnya baru bisa mengajukan visa dengan melampirkan bukti EPO/ERP bersama berkas lainnya. Ini termasuk bagi yang mengajukan visa onshore.

Apakah EPO ? kepanjangan dari Exit Permit Only. EPO adalah izin yang diberikan pemerintah Indonesia yang mengizinkan orang asing dengan ITAS untuk meninggalkan Indonesia dan tidak kembali ATAU untuk mengubahnya dengan visa atau izin tinggal lain, dikemudian hari.

Tujuan memperoleh EPO untuk pembatalan ITAS dengan mengembalikan semua dokumen asli ke pihak berwenang. EPO harus diajukan sebelum meninggalkan Indonesia.

Apakah ERP ? kepanjangan dari Exit Re-entry Permit. Jika Anda telah meninggalkan Indonesia dan lupa mengajukan EPO, Anda harus mengajukan Exit Re-entry Permit (ERP) di luar negeri.

Sangat penting untuk memproses ERP Anda jika Anda bertujuan memasuki Indonesia lagi pada masa mendatang.

Sharing saja, beberapa tahun lalu sebelum pandemic, suami saya pemegang ITAS tahun kedua, waktu itu akan habis masa berlakunya saat suami saya masih berada di luar Indonesia, dan tidak bisa berada di Indonesia untuk perpanjang ITAS di kantor imigrasi, Jadi yang dilakukan suami saya saat meninggalkan Indonesia adalah mengajukan EPO di imigrasi Bandara, dengan demikian saat suami saya masuk kembali ke Indonesia, baik dengan Visa On Arrival (dulu), maupun saat pengajuan Visa C317 berikutnya, tidak ada masalah dan sangat lancar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun