Karena untuk mendapatkan vaksin syaratnya harus punya Nomor Induk Kependudukan (NIK), maka orang asing dimaksud harus mempunyai persyaratan sebagai berikut :
- Orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS), harus memiliki Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
- Orang asing pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP), harus memiliki KTP WNA
Syaratnya itu saja. Nanti di tempat lokasi vaksin hanya tinggal menunjukkan KTP / SKTT tersebut, tanpa mebedakan Warga Negara Asing atau Warga Negara Indonesia.
Sekarang kami sudah memiliki sertifikat dosis lengkap yang bisa dilihat pada aplikasi PeduliLindungi.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!