Karena untuk mendapatkan vaksin syaratnya harus punya Nomor Induk Kependudukan (NIK), maka orang asing dimaksud harus mempunyai persyaratan sebagai berikut :
- Orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS), harus memiliki Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
- Orang asing pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP), harus memiliki KTP WNA
Syaratnya itu saja. Nanti di tempat lokasi vaksin hanya tinggal menunjukkan KTP / SKTT tersebut, tanpa mebedakan Warga Negara Asing atau Warga Negara Indonesia.
Sekarang kami sudah memiliki sertifikat dosis lengkap yang bisa dilihat pada aplikasi PeduliLindungi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!