Mohon tunggu...
Eny DArief
Eny DArief Mohon Tunggu... Lainnya - An ordinary woman

Halloo, apa kabar?

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Proses Alih Status ITAS ke ITAP Sponsor Istri WNI

27 Oktober 2021   15:24 Diperbarui: 29 Oktober 2021   13:38 2915
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Haloo apa kabar?

ITAP suami saya sudah approved nihh..

Melanjutkan tulisan-tulisan sebelumnya mengenai Visa dan izin tinggal WNA, kali ini saya lanjut ke proses alih status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) ke Izin Tinggal Tetap (ITAP).

Apa saja yang diperlukan, simak dibawah ini, yang paling penting siapkan mental dengan kesabaran yang lebih, terutama di situasi Pandemi seperti ini.

Izin Tinggal Terbatas (ITAS) suami saya sudah berakhir sejak 10 Agustus 2021. Dua bulan sebelum berakhir saya segera mengajukan alihstatus ITAS ke ITAP. Saya memang lebih cepat mengajukan karena mengingat masa Pandemi, terlebih dengan penyekatan-penyekatan yang diberlakukan, membuat jam kerja Kantor Imigrasi terbatas, belum lagi penutupan-penutupan yang beberapa kali dilakukan kantor imigrasi sehubungan dengan sterilisasi karena Covid. Saya antisipasi downtimes tersebut dengan mangajukan-nya lebih cepat.

Saya mengajukan ke Kantor Imigrasi Jakarta Timur sesuai domisili saya sebagai Sponsor/Penjamin.

  • ITAP diajukan paling lambat 30 hari sebelum ITAS habis masa berlakunya
  • Usia Perkawinan paling singkat dua (2) tahun

Syarat dokumen untuk mengajukan alih status ITAS ke ITAP untuk subjek WNA yang menikah dengan  Warga Negara Indonesia, sesuai edaran copy dari Kantor Imigrasi Jakarta Timur, sebagai berikut :

  1. Form Perdim 24 & 25 ada di kantor Imigrasi
  2. Surat Permohonan perihal alih status ITAS ke ITAP dari Sponsor
  3. Surat Pernyataan dan Jaminan Dari Sponsor
  4. Surat Pernyataan Integrasi diisi dan ditandatangani WNA
  5. Copy KTP Sponsor dan Asli untuk ditunjukkan
  6. Copy KK Sponsor dan Asli untuk ditunjukkan
  7. Copy Buku nikah / Akte nikah dan Asli untuk ditunjukkan
  8. Surat Keterangan masih terikat pernikahan dari Kelurahan
  9. Copy SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  10. Copy ITAS terakhir
  11. Copy Paspor dan Stamp Ijin Tinggal yang terdapat didalam Paspor
  12. Asli Paspor

Tarik nafas sebentar dan kerjakan satu persatu, percayalah, ini gak ada apa-apanya dibanding deg-degan nunggu ITAP disetujui, lamaaaa dan panjaaaanng.. sementara ITAS sudah expired. Bila ternyata ITAP ditolak dan maka dianggap overstay? Hitung saja satu jeti dikali (paling sedikit) 60 hari, berapa jeti  ituuuuu..

Belum lagi Pengurus RT setempat nanyain terus KAPAN VAKSIN?

Hhrfffff! Pegimane mau Vaksin! 

Untuk Vaksin bagi WNA domisili DKI Jakarta harus punya minimal ITAS dan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT), atau ITAP dengan KTP.

Suami gak pegang dokumen kependudukan dan keimigrasian sama sekali. SKTT yang masa berlakunya sama dengan ITAS sudah expired. ITAP masih proses. Sorooo Luuuurrr.

Timeline nya begini :

15 Juni 2021

Saya mendatangi Kantor Imigrasi Jakarta Timur. Jangan lupa, ambil nomor antrian secepatnya, karena jam kerja KANIM hanya jam 08:00 s/d 12:00, Senin sampai Jumat.

Setelah maju ke loket, ajukan semua dokumen Copy dan Asli tersebut diatas. Petugas cek semua dokumen, bila semua lengkap akan dibuatkan surat pengantar tagihan.

Ada batas waktunya untuk membayar, yaitu 7 hari dari tanggal cetak tagihan, apabila selama jangka waktu tersebut belum dibayar, maka harus mengajukan ulang, mengulang proses penyerahan dokumen diatas, kemudian di print-kan lagi pengantar pembayaran dimaksud.

Jumlah yang harus dibayarkan Rp 6.750.000,- sebagai berikut :

Rp 5.000.000,- untuk Pemberian Izin Tinggal Tetap masa berlaku 5 (lima) tahun

Rp 1.750.000,- untuk Izin Masuk Kembali Kembali (Re-entry Permit) masa berlaku 2 tahun.

Jumlah tersebut bisa dibayarkan melalui internet banking, atau datang langsung ke Teller (bank pemerintah seperti Bank Mandiri)

Ditahap ini petugas Imigrasi memberikan kartu yang bisa di scan barcodenya seperti ini :

Dokpri
Dokpri

Ini nantinya bisa di scan pada barcode tersebut untuk memfollow up progress permohonan saya.

21 Juni 2021

Mendatangi Kantor Imigrasi Jakarta Timur, Jangan lupa, ambil nomor antrian secepatnya.  Antrian dipanggil, kami masuk ke ruang photo untuk photo dan sidik jari.

13 Juli 2021

28 hari setelah pengajuan, 3 orang petugas imigrasi datang ke rumah kami dengan maksud survey, wawancara dan mengambil beberapa photo. Kami tidak bisa menemui langsung karena kami berdua masih dalam isolasi mandiri karena terpapar Covid sejak 10 hari lalu.

Ini menjadi kunjungan survey yang paling unik, karena kami menerimanya dari balcony lantai satu rumah, sementara ke tiga bapak petugas Imigrasi di pinggir jalan depan rumah kami. Ya Allah…  mereka mewancarai dan menatap kami dari pinggir jalan rumah.

“Buuu halooo, selamat siang, mohon maaf, apa bisa dengar”

“Bisaaaa Pak, maaf kondisinya seperti ini, tidak mungkin kami menemui Bapak-bapak semua, penularan Covid lagi tinggi-tingginya saat ini”

“Pakai Video call WA ya”

Maka interview dilakukan jarak jauh.

Terharu dengan kerja keras dan bantuan Bapak-bapak petugas Imigrasi ini.

Pengecekan seputar apakah alamat tempat tinggal WNA dan Penjamin sesuai dengan yang dicantumkan dalam permohonan. Dan kesesuaian lain sehubungan dengan data yang diajukan dalam permohonan.

Pertanyaannya seputar :

“Sudah berapa lama tinggal disini”

“Bapak (WNA) bekerja apa”

“Ibu (Penjamin/saya) bekerja apa”

“Menikah sejak kapan”

Dan lain-lain.

Selesai ditahap-tahap tersebut, kemudian saya hanya bisa memantau dan menunggu saja bagaimana progress permohonan ITAP saya.

Caranya dengan scan pakai HP pada barcode di kartu yg saya tunjukkan diatas. Nanti akan keluar seperti ini :

Dokpri
Dokpri

Diisi saja sesuai dengan data dan nomor permohonan ITAP. Progress permohonan saya mencapai empat setengah bulan.

Dan waktu terasa sangattt lama.

Tanggal 25 Juni 2021 – Permohonan masih di tahap Kantor Imigrasi

Tanggal 21 Juli 2021 – Permohonan dalam proses persetujuan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta

Dokpri
Dokpri

Tanggal 27 Juli sampai dengan 19 Oktober 2021, proses sudah di tahapan Direktorat Jenderal Imigrasi

Dokpri
Dokpri

Dokpri
Dokpri

26 Oktober 2021

Sampai pada tanggal 26 Oktober 2021, kemudian saya mendapat informasi bahwa ITAP sudah selesai, approved, passport dengan stampel ITAP dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) sudah bisa diambil di Kantor Imigrasi Jakarta Timur.

Maka, perjalanan panjang mendapakan ITAP menjadi tak terasa setelah ITAP sudah ditangan.

Alhamdulilah, terima kasih kepada Bapak/Ibu petugas Imigrasi yang sudah bekerja keras selama masa Pandemi ini, pelayanannya baik dan maksimal.

Dibawah ini contoh-contoh surat yang tersebut dalam persyaratan di atas,

Contoh form Perdim 24 & 25

Dok. Kemenkumham RI
Dok. Kemenkumham RI

Dok. Kemenkumham RI
Dok. Kemenkumham RI

*****

** Contoh Surat Permohonan perihal alih status ITAS ke ITAP dari Sponsor KLIK DISINI

** Contoh Surat Pernyataan dan Jaminan Dari Sponsor KLIK DISINI

** Contoh Surat Pernyataan Integrasi diisi dan ditandatangani WNA KLIK DISINI

** Contoh Surat Keterangan masih terikat pernikahan dari Kelurahan KLIK DISINI

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun