Sebelumnya, untuk pengurusan SKTT WNA yang berdomisili di DKI Jakarta, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | DKI Jakarta, membuka Mal Pelayanan Public Provinsi DKI Jakarta, di Epicentrum Kuningan Jakarta. Tapi sekarang kita lebih dipermudah lagi dengan layanan yang serba ONLINE
Top markotop dahhh, DKI Jakarta memang Oye.
Akhir September 2020 saya mulai bikin SKTT untuk suami saya, karena SKTT yang lama expired dan saya segan untuk memperpanjangnya, dikarenakan sebelumnya domisili suami masih banyakan di Australia dari pada di Jakarta. Nah, sekarang karena sudah banyak di Jakarta, maka saya mulai apply lagi Surat Keterangan Tempat Tinggal untuk suami saya.
Tahap Pertama – Buat USER ID
Siapkan dokumen sbb :
- KTP
- Kartu Keluarga
- Photo selfi pegang KTP
Semua dokumen di scan JPEG file, dengan ukuran masing-masing file, maksimal 2 MG
Masuk ke web SILAPORLAGI
Akan keluar tampilan seperti ini :
Tahap Kedua – REGISTER SEBAGAI SPONSOR
Masuk ke halaman awal, login dengan user name NIK KTP Anda dan pasword yang didaftarkan pada form isian tadi.
Pada File upload, kita diminta upload hasil scan KTP, Kartu Keluarga dan Photo selfie dengan memegang KTP, hadap depan (tidak diperlukan hadap samping, apalagi pake baju loreng dan pegang papan nomor).
Semua hasil scan tersebut berwarna ukuran tidak lebih dari 2 MB. Setelah itu klik Simpan.
Akan ada pemberitahuan sebagai berikut :
Jika status Sponsor disetujui makan dapat melanjutkan ke proses layanan. Jika ditunda/ pending, pemohon dapat melengkapi ulang persyaratan yang masih kurang dengan cara mengupload dan mensubmit ulang permohonan Sponsor.
Proses registrasi Sponsor saya tergolong cepat, tidak lebih dari 1 x 24 jam, status sudah berubah seperti ini : Status Sponsor DISETUJUI (aktif).
 Tahap Ketiga - PENGAJUAN PERMOHONAN SKTT
Siapkan dokumen sbb :
- Passport WNA halaman data
- KITAS WNA yang ada alamatnya
- Surat Permohonan dari sponsor (contoh ada dibawah artikel)
- Akte Nikah
- Pas foto (Background warna merah untuk tahun kelahiran ganjil. Background warna biru untuk tahun kelahiran genap)
Semuanya di scan file JPGE, masing-masing file maksimal 2 MB
Login lagi web SILAPORLAGI. Masuk ke halaman Dashboard, klik Menu Utama, Klik PELAPORAN SKTT
- Nama Keluarga
- Nama Pertama
- Tempat Lahir
- Tanggal Lahir (format DD-MM-YYYY)
- Kewarganegaraan (sesuai paspor)
- Agama
- Status Perkawinan
- Pendidikan Terkahir
- Golongan Darah
- Hubungan Keluarga
- Jenis Pekerjaan
Kemudian lanjut ke DATA ORANG TUA
Surat Tanda Lapor Diri atau Surat Tanda Melapor dari POLRES, bila tidak ada, bisa di skip dengan klik SELANJUTNYA
Cara mengetahui status Pengajuan SKTT seperti ini: Klik menu utama, pilih Monitoring, klik DATA SKTT
Sekian sharing kali ini semoga bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H