Mohon tunggu...
Eny DArief
Eny DArief Mohon Tunggu... Lainnya - An ordinary woman

Halloo, apa kabar?

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Surat Keterangan Tempat Tinggal WNA-SKTT Online

5 November 2020   11:49 Diperbarui: 5 November 2020   12:11 1109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Sebelumnya, untuk pengurusan SKTT WNA yang berdomisili di DKI Jakarta, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | DKI Jakarta, membuka Mal Pelayanan Public Provinsi DKI Jakarta, di Epicentrum Kuningan Jakarta. Tapi sekarang kita lebih dipermudah lagi dengan layanan yang serba ONLINE
Top markotop dahhh, DKI Jakarta memang Oye.

Akhir September 2020 saya mulai bikin SKTT untuk suami saya, karena SKTT yang lama expired dan saya segan untuk memperpanjangnya, dikarenakan sebelumnya domisili suami masih banyakan di Australia dari pada di Jakarta. Nah, sekarang karena sudah banyak di Jakarta, maka saya mulai apply lagi Surat Keterangan Tempat Tinggal untuk suami saya.

Tahap Pertama – Buat USER ID

Siapkan dokumen sbb :

  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • Photo selfi pegang KTP

Semua dokumen di scan JPEG file, dengan ukuran masing-masing file, maksimal 2 MG

Masuk ke web SILAPORLAGI

Akan keluar tampilan seperti ini :

Dokpri
Dokpri
Klik register, akan keluar tampilan seperti ini :

Dokpri
Dokpri
Isi form tersebut sesuai data KTP sponsor dan masukan nomor HP. Akan keluar tampilan seperti ini :

Dokpri
Dokpri
Isi kode verifikasi yang dikirimkan ke HP yang didaftarkan, kemudian akan muncul layar seperti ini :

Dokpri
Dokpri
Artinya verifikasi berhasil, dan kita bisa masuk ke halaman awal dengan User ID dan password.

Tahap Kedua – REGISTER SEBAGAI SPONSOR

Masuk ke halaman awal, login dengan user name NIK KTP Anda dan pasword yang didaftarkan pada form isian tadi.

Dokpri
Dokpri
Sukses Login, sekarang saatnya isi form untuk pendaftaran sebagai Sponsor. Muncul layar berikut :

Dokpri
Dokpri
Isi data sesuai KTP Sponsor.

Pada File upload, kita diminta upload hasil scan KTP, Kartu Keluarga dan Photo selfie dengan memegang KTP, hadap depan (tidak diperlukan hadap samping, apalagi pake baju loreng dan pegang papan nomor).

Semua hasil scan tersebut berwarna ukuran tidak lebih dari 2 MB. Setelah itu klik Simpan.

Akan ada pemberitahuan sebagai berikut :

Dokpri
Dokpri
Kita bisa cek di halaman depan web SILAPORLAGI status registrasi SPONSOR seperti ini :

Dokpri
Dokpri
Jika memenuhi persyaratan, maka akan disetujui. Jika belum memenuhi persyaratan akan ditunda/pending dengan memberikan keterangan alasan penundaaan/pending.

Jika status Sponsor disetujui makan dapat melanjutkan ke proses layanan. Jika ditunda/ pending, pemohon dapat melengkapi ulang persyaratan yang masih kurang dengan cara mengupload dan mensubmit ulang permohonan Sponsor.

Proses registrasi Sponsor saya tergolong cepat, tidak lebih dari 1 x 24 jam, status sudah berubah seperti ini : Status Sponsor DISETUJUI (aktif).

Dokpri
Dokpri
Setelah kita disetujui sebagai Sponsor, maka lanjut ke tahap berikutnya.

 Tahap Ketiga - PENGAJUAN PERMOHONAN SKTT

Siapkan dokumen sbb :

  • Passport WNA halaman data
  • KITAS WNA yang ada alamatnya
  • Surat Permohonan dari sponsor (contoh ada dibawah artikel)
  • Akte Nikah
  • Pas foto (Background warna merah untuk tahun kelahiran ganjil. Background warna biru untuk tahun kelahiran genap)

Semuanya di scan file JPGE, masing-masing file maksimal 2 MB

Login lagi web SILAPORLAGI. Masuk ke halaman Dashboard, klik Menu Utama, Klik PELAPORAN SKTT

Dokpri
Dokpri
Kemudian muncul seperti ini. Pada Jenis Permohonan klik BARU (karena saya buat baru)

Dokpri
Dokpri
Dokpri
Dokpri
Akan muncul layar seperti ini. Isi Data Alamat WNA tersebut diatas sesuai data alamat Sponsor

Dokpri
Dokpri
Setelah klik SELANJUTNYA, akan keluar DATA INDIVIDU

Dokpri
Dokpri
Data yang diisi
  • Nama Keluarga
  • Nama Pertama
  • Tempat Lahir
  • Tanggal Lahir (format DD-MM-YYYY)
  • Kewarganegaraan (sesuai paspor)
  • Agama
  • Status Perkawinan
  • Pendidikan Terkahir
  • Golongan Darah
  • Hubungan Keluarga
  • Jenis Pekerjaan

Kemudian lanjut ke DATA ORANG TUA

Dokpri
Dokpri
Lanjut ke DATA KEIMIGRASIAN, diisi sesuai data Keimigrasian WNA nya.

Surat Tanda Lapor Diri atau Surat Tanda Melapor dari POLRES, bila tidak ada, bisa di skip dengan klik SELANJUTNYA

Dokpri
Dokpri
Data Sponsor menampilkan Sponsor yang WNI, tidak bisa diedit, silakan klik tombol SELANJUTNYA.

Dokpri
Dokpri
Kemudian lanjut ke FILE UPLOAD. Nah mulai deh upload satu persatu dokumen yang sudah di scan tadi. 
Dokpri
Dokpri
Bila dokumen lengkap dan sesuai, maka tidak lebih dari 1 x 24 jam, maka SKTT disetujui.

Cara mengetahui status Pengajuan SKTT seperti ini: Klik menu utama, pilih Monitoring, klik DATA SKTT

Dokpri
Dokpri
Akan keluar layar seperti ini :

Dokpri
Dokpri
Untuk melihat status, klik ACTION, nanti akan keluar tulisan VIEW DETAILS disitu akan terlihat satus disetujui atau tidak, seperti ini :

Dokpri
Dokpri
Tahap Keempat - CETAK BUKTI & CETAK SKTT

Dokpri
Dokpri
Sekarang ini SKTT tidak dicetak dalam bentuk kartu seperti tahun-tahun sebelumnya, tapi dicetak sendiri diatas kertas A4 80 gram sesuai dengan Permendagri 109/2019.

Sekian sharing kali ini semoga bermanfaat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun