Mohon tunggu...
Eny DArief
Eny DArief Mohon Tunggu... Lainnya - An ordinary woman

Halloo, apa kabar?

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Visa Onshore vs Offshore

1 Oktober 2020   15:25 Diperbarui: 1 Oktober 2020   15:26 3043
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Baru-baru ini, selama masa Pandemi, Imigrasi Indonesia mengeluarkan kebijakan VISA ONSHORE. Kebijakan ini, sejauh yang saya pahami, diperuntukan untuk warga negara asing yang sudah berada di Indonesia dengan Visa kunjungan atau Izin tinggal yang sudah berakhir namum belum dapat kembali ke negara asalnya dikarenakan Pandemi yang masih berlangsung di seluruh dunia. Hal itu bisa dikarenakan antara lain, tidak adanya penerbangan kembali ke negaranya. Seperti misalnya, Australian, dengan merebaknya wabah Covid 19, beberapa negara bagian bahkan menutup penerbangan dari dan ke Australia sampai pada waktu yang belum ditentukan (setidaknya sampai artikel ini ditulis).

Sebelumnya, sejak April 2020, Imigrasi Indonesia mengeluarkan kebijakan bagi warga negara asing dengan kondisi tersebut diatas dengan memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITK) tanpa harus melapor ke kantor Imigrasi, secara otomatis ITK diberikan.

Kebijakan terbaru per 18 September 2020 diberikan kepada seluruh pemegang Izin Tinggal Keadaan Terpaksa -- ITK sebagai berikut :

Jika masa Izin Tinggal dan Visa Kunjungan sudah berakhir dan tidak dapat diperpanjang, maka diharuskan keluar wilayah Indonesia selambat-lambatnya tanggal 5 Oktober 2020, atau WNA  dapat melakukan perpanjangan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa -- ITK sampai masa Pandemi Covid-19 di Indonesia dinyatakan berakhir/belum ada alat angkut untuk keluar wilayah Indonesia/ada aturan baru terkait visa dan izin tinggal, dengan masa berlaku setiap kali perpanjangan diberikan untuk 30 hari, atau

Anda dapat melakukan pengajuan baru Visa Kunjungan atau Visa Tinggal Terbatas sesuai persyaratan melalui https://visa-online.imigrasi.go.id/ tanpa harus keluar wilayah Indonesia.

Setiap pengajuan visa dan izin Tinggal, Anda harus memiliki penjamin yang bertanggung jawab selama Anda berada di Indonesia.

Pemberian Izin Tinggal dilakukan di kantor imigrasi sesuai tertera pada Persetujuan Visa (teleks).

Apa berbedaannya antara Visa Onshore dengan Visa Offshore :

OFFSHORE
*Pengambilan Visa di Perwakilan RI di luar negeri
*Subjek : Orang Asing di Luar Negeri
*Fungsi : Berlaku sebagai Izin Masuk

ONSHORE
*Pengambilan Visa di Kantor Imigrasi di Wilayah Indonesia
*Subjek : Orang Asing di Wilayah Indonesia
*Fungsi : Berlaku sebagai Perpanjangan Izin Tinggal

Nah, setelah tau bedanya, di artikel berikutnya saya akan posting mengenai Visa Onshore suami saya beserta steps bagaimana mendapatkannya.
So, stay tune!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun