Penjamin atau Sponsor adalah orang atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing selama berada di wilayah Indonesia
Setiap Warga Negara Asing yang berada di Wilayah Indonesia WAJIB memiliki Penjamin yang menjamin keberadaannya.
Kewajiban Penjamin adalah :
- Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijamin selama berada di wilayah Indonesia
- Penjamin wajib melaporkan setiap perubahan status sipil (kelahiran, kematian, pernikahan), status keimigrasian dan perubahan alamat
- Penjamin juga wajib membayar biaya yang timbul untuk memulangkan atau mengeluarkan Orang Asing yang dijaminnya dari wilayah Indonesia, apabila orang asing tersebut :
- Telah habis masa berlaku Izin Tinggalnya
- Dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.
Kita harus memahami dulu aturan-aturannya sebelum mendaftarkan diri sebagai Penjamin /Sponsor bagi orang asing.
Baca juga: Pengakuan Perkawinan antara WNA dan WNI Menurut Perspektif Hukum Perdata
Sebagai sponsor atau penjamin, harus mendaftarkan diri secara Online ke Dirjen Imigrasi. Cara melakukan pendaftaran sebagai PENJAMIN/SPONSOR, secara online sebagai berikut :
Siapkan dokumen-dokumen Penjamin sbb:
- KTP
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran
Masing-masing dokumen di scan berwarna, format JPG atau JPEG, ukuran minimum 50 Kb maksimum 400 kb.
Masuk ke imigrasi.go.id
Di beranda klik Visa Online.
Akan keluar layar seperti dibawah ini , klik REGISTRASI
![imigrasi.go.id](https://assets.kompasiana.com/items/album/2020/08/15/penjamin1-5f3762fa097f360c644ede12.jpg?t=o&v=770)
![imigrasi.go.id](https://assets.kompasiana.com/items/album/2020/08/15/penjamin2-5f37632e097f36173e786152.jpg?t=o&v=770)
![imigrasi.go.id](https://assets.kompasiana.com/items/album/2020/08/15/penjamin4aa-5f3761bdd541df25024c7b12.jpg?t=o&v=770)
![imigrasi.go.id](https://assets.kompasiana.com/items/album/2020/08/15/penjamin4bb-5f3763ac097f362a103f42a2.jpg?t=o&v=770)
Baca juga: Status WNI dan WNA Sebagai Alat Tukar Kewarganegaraan
Nama Pengguna boleh apa saja, tidak harus sama dengan nama di KTP
Untuk kemudahan aplikasi dalam hal korespondensi, disarankan pakai GMAIL
Selesai mengisi data penjamin, klik Lanjutkan, pada DOKUMEN PENDUKUNG akan keluar layar seperti dibawah ini.
Kemudian upload dokumen-dokumen yang diminta seperti pada layar. Masing-masing dokumen di scan berwarna, format JPG atau JPEG, ukuran minimum 50 Kb maksimum 400 kb.
Bila sudah selesai upload, klik Lanjutkan, pada KETENTUAN akan keluar layar seperti ini :
Dibaca baik-baik ketentuannya, bila sudah paham dan setuju, klik SETUJU
Kemudian secara otomatis kita akan menerima notifikasi email seperti ini :
Baca juga: Mengintip Motif dan Tujuan WNA ke Indonesia
Data kita akan diverikasi secara system, apabila disetujui sebagai Penjamin/Sponsor maka dalam waktu tidak lebih dari 2x24 jam, akan menerima by email berupa pemberitahuan persetujuan sebagai PENJAMINÂ
Dalam email persetujuan tersebut dilampirkan berupa Kartu Penjamin seperti contoh Kartu Penjamin saya di atas.Â
User ID dan Password akan digunakan untuk masuk ke web imigrasi.go.id , untuk langkah selanjutnya yaitu mengajukan permohonan Visa Izin Tinggal atau Visa Kunjungan
Hati-hati dalam mengisi data Penjamin, karena biasanya kegagalan atau penolakan sering dikarenakan hal ini :
- Data yang diinput tidak sama / tidak sesuai dengan data yang dilampirkan
- Kesalahan ketikÂ
- Jenis lampiran tidak sesuai ketentuan, harus JPEG atau JPG, BUKAN hasil foto
Bila ditolak, bisa bikin lagi, tapi tidak bisa pakai Nama Pengguna yang sama, gunakan nama pengguna yang berbeda dari yang sudah diajukan sebelumnya, gampang, segampang mengganti User ID
Ok, semoga permohonan Anda disetujui.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI