Setelah menerima telex persetujuan visa, maka harus ditindak lanjuti oleh WNA-nya.
Telex persetujuan tersebut berlaku 60 hari, maksudnya apabila setelah 60 hari persetujuan tersebut tidak ditindak lanjuti oleh applicant, maka akan dianggap hangus dan harus mengulang applikasi seperti diatas lagi.
Setelah terima telex, kirim ke pasangan yang WNA agar menindak lanjuti document tersebut ke KBRI/KJRI di luar negeri.
WNA datang ke KBRI/ KJRI dengan membawa :
- Passport asli,
- Dua (2) lembar pas photo terbaru ukuran passport,
- Surat sponsor dari istri,
- Buku nikah
- Ittenary & ticket dan
- Isian form V-01
- Biaya US$ 150,-
Contoh surat sponsor VITAS :
Jakarta, ---------------
Kepada Yth.
Direktorat Jenderal Imigrasi RI
JL. Rasuna Said Kav.8-9, Kuningan
akarta Selatan.
Phone 021 5224658
Perihal : Permohonan Visa Izin Tinggal Terbatas (Visa 317) untuk suami a/n _________
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama           : -----------------
Tempat & tgl lahir  : ---------------------
Pekerjaan        : ---------------------
Kebangsaan       : Indonesia
Alamat sekarang    :---------------------------------
Dengan ini kami mengajukan permohonan untuk pengajuan Visa Izin Tinggal Terbats (Visa 317) Â kepada suami saya yang datanya tersebut di bawah ini:
Nama           : ----------------------
Tempat/tgl lahir    : ----------------------
Passport No. Â Â Â Â Â Â : -----------------------
Kebangsaan       : -----------------------
Pekerjaan        : -----------------------
Perlu saya sampaikan bahwa permohonan ini saya ajukan karena suami saya tersebut di atas akan mengunjungi saya sebagai istrinya, dan akan tinggal di _____________ (alamat istri).
Keberadaan suami di Indonesia akan menjadi tanggung jawab saya.