![Sumber: imigrasi.go.id](https://assets.kompasiana.com/items/album/2020/08/08/penjamin2-5f2e2995097f3650e715d722.jpg?t=o&v=555)
![Sumber: imigrasi.go.id](https://assets.kompasiana.com/items/album/2020/08/08/penjamin3-5f2e280bd541df5ab867af72.jpg?t=o&v=555)
Kemudian klik Dokumen Pendukung, isi data sesuai form. Â Bila sudah selesai kllik SEND.
Baca juga: Cara Melapor ke Imigrasi Setelah Visa Izin Tinggal Disetujui
Data akan diverikasi secara system, apabila disetujui sebagai penjamin/sponsor dalam waktu 1 x 24 jam, akan menerima by email berupa pemberitahuan.Â
Bila disetujui maka akan diinfokan USER ID dan PASWORD serta KARTU PENJAMIN, juga bila di tolak akan diinfokan pemberitahuan penolakan sponsor/penjamin.
Kartu penjamin seperti ini :
![Sumber: imigrasi.go.id](https://assets.kompasiana.com/items/album/2020/08/08/penjamin4-5f2e2acb097f36261a4214c2.jpg?t=o&v=555)
STEP 2 - PENGAJUAN ITAS 317 ONLINE
Beres soal Penjamin, Langkah berikutnya adalah pengajuan Visa-nya, yaitu VITAS 317 - Penyatuan Keluarga secara online.
Cara mengajukan sama dengan cara mengajukan VISA KUNJUNGAN SOSIAL BUDAYA 211.