Visa Izin tinggal adalah visa yang diberikan kepada Warga Negara Asing yang akan tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, yang kemudian dilanjutkan dengan pengajuan Izin Tinggal Terbatas tang biasa disebut KITAS, setelah WNA nya berada di Indonesia.
Index Visa 317 adalah untuk penyatuan keluarga, yaitu diperuntukkan bagi WNA yang menikah secara sah dengan Warga Negara Indonesia, dengan Penjamin / Sponsor adalah istri/suami yang WNI.
Sebelumnya, saya ringkas mengenai apa saja yang dibutuhkan WNA untuk tinggal di Indonesia. Kaitannya dengan Imigrasi, Kepolisan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL), sbb :
- TELEX VISA 317 -- Imigrasi
- KITAS &(Izin Tinggal Terbatas) -- Imigrasi
- STM Â &(Surat Tanda Melapor) -- Kepolisian
- SKTT Â & (Surat Keterangan Tempat Tinggal) -- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL)
STEP 1 - REGISTER SEBAGAI PENJAMIN
Sebagai sponsor atau penjamin, harus mendaftarkan dulu ke Dirjen Imigrasi secara online.
Cara melakukan pendaftaran sebagai PENJAMIN/SPONSOR, secara online sebagai berikut :
Masuk ke imigrasi.go.id
Di beranda klik Visa Online.
Akan keluar layar seperti dibawah ini , klik REGISTRASI
Akan keluar layar seperti  di bawah ini, klik PERORANGAN, untuk sponsor perorangan, bukan perusahaan.