Mohon tunggu...
Eny DArief
Eny DArief Mohon Tunggu... Lainnya - An ordinary woman

Halloo, apa kabar?

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Bebas Visa Kunjungan dan Visa On Arrival

22 Februari 2020   18:15 Diperbarui: 12 Oktober 2020   14:52 1581
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://pixabay.com/

CARANYA, datang langsung ke kantor Imigrasi seusai domisili penjamin, dengan membawa dokumen dibawah ini :

1. MENGISI FORMULIR PERDIM 23
2. SURAT PERMOHONAN
3. SURAT JAMINAN DAN PENJAMIN BERMATERAI 6000,
4. SURAT KUASA + KTP PENERIMA KUASA DALAM HAL KEPENGURUSAN MELALUI KUASA
5. KTP + KARTU KELUARGA PENJAMIN
6. PASPOR (asli dan copy)
7. COPY STEMPEL IZIN MASUK VOA YANG TERTERA PADA PASPORT
8. TIKET KEMBALI KE NEGARA ASAL ATAU MENERUSKAN KE NEGARA LAIN


Semua dokumen diatas disiapkan copy diatas kertas A4 dan asli, kecuali formulir Perdim 23 yg bisa diambil di loket imigrasi.
Untuk penjamin dari perusahaan permohonan penjamin harus diatas kop surat perusahaan.

PROSEDUR PERPANJANGAN VISA ON ARRIVAL :

Setelah dokumen diserahkan kemudian petugas akan melakukan entry data, pemindaian berkas dan cetak tanda permohonan yang kemudian diberikan kepada pemohon untuk proses berikutnya. (di step ini petugas akan memberitahu jadwal kedatangan berikutnya biasanya 3 hari)
Dalam jangka waktu 3 hari sejak penerimaan berkas permohonan, akan dilakukan Wawancara identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari.
Pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (melalui Sistem Penerimaan Negara bukan Pajak)
Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
Pemberian nomor register dan Peneraan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan pada paspor Kebangsaan atau Dokumen perjalanan;
Penandatanganan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
Pemindaian dokumen selesai;
Penyerahan dokumen.
Maka VOA sudah berlaku untuk 30 hari berikutnya. Di paspor akan ada cap terbaru dari visa extension. Di sana tertera tanggal mulai berlakunya perpanjangan visa, dan berakhirnya visa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun