CARANYA, datang langsung ke kantor Imigrasi seusai domisili penjamin, dengan membawa dokumen dibawah ini :
1. MENGISI FORMULIR PERDIM 23
2. SURAT PERMOHONAN
3. SURAT JAMINAN DAN PENJAMIN BERMATERAI 6000,
4. SURAT KUASA + KTP PENERIMA KUASA DALAM HAL KEPENGURUSAN MELALUI KUASA
5. KTP + KARTU KELUARGA PENJAMIN
6. PASPOR (asli dan copy)
7. COPY STEMPEL IZIN MASUK VOA YANG TERTERA PADA PASPORT
8. TIKET KEMBALI KE NEGARA ASAL ATAU MENERUSKAN KE NEGARA LAIN
Semua dokumen diatas disiapkan copy diatas kertas A4 dan asli, kecuali formulir Perdim 23 yg bisa diambil di loket imigrasi.
Untuk penjamin dari perusahaan permohonan penjamin harus diatas kop surat perusahaan.
PROSEDUR PERPANJANGAN VISA ON ARRIVAL :
Setelah dokumen diserahkan kemudian petugas akan melakukan entry data, pemindaian berkas dan cetak tanda permohonan yang kemudian diberikan kepada pemohon untuk proses berikutnya. (di step ini petugas akan memberitahu jadwal kedatangan berikutnya biasanya 3 hari)
Dalam jangka waktu 3 hari sejak penerimaan berkas permohonan, akan dilakukan Wawancara identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari.
Pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (melalui Sistem Penerimaan Negara bukan Pajak)
Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
Pemberian nomor register dan Peneraan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan pada paspor Kebangsaan atau Dokumen perjalanan;
Penandatanganan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
Pemindaian dokumen selesai;
Penyerahan dokumen.
Maka VOA sudah berlaku untuk 30 hari berikutnya. Di paspor akan ada cap terbaru dari visa extension. Di sana tertera tanggal mulai berlakunya perpanjangan visa, dan berakhirnya visa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H