Mohon tunggu...
Enung Nurhayati
Enung Nurhayati Mohon Tunggu... profesional -

"Jika hatimu bersih, niscaya ia tidak akan pernah kenyang dari firman-firman Tuhannya (Al-qur'an)" Makna ketaatan adalah tunduk dan patuh pada apa yang dipeintahkan dan dilarang SANG KHOLIQ

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Riak-riak dalam Proyek Reklamasi

15 November 2017   10:13 Diperbarui: 15 November 2017   10:18 536
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

RIAK RIAK DALAM PROYEK REKLAMASI

 

 

Pemerintah Mencabut Moratorium Reklamasi

Kamis, tanggal 05 Oktober 2017 pemerintah mencabut moratorium pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta, kepastian tersebut disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPEDA) DKI Jakarta Tuty Kusumawati. Beliau menyebutkan berdasarkan Surat Menko Kemaritiman Nomor 5-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017, pencabutan moratorium berlaku untuk 17 pulau reklamasi. Pembuatan di pulau buatan tersebut dapat dilanjutkan dengan persetujuan DPRD DKI.

Seperti yang telah kita ketahui bersama, bahwa pada tanggal 19 April 2016 Menteri kemaritiman saat itu Rizal Ramli mengeluarkan keputusan moratorium reklamasi dengan alasan sebagai berikut :

  • Amdal bermasalah
  • Pengelolaan tumpang tindih
  • KLHK beri sanksi pengembang
  • Terjadi kasus suap pengembang ke DPRD DKI

Adapun pencabutan moratorium reklamasi ini dikarenakan pengembang dianggap telah menyelesaikan point satu dari apa yang disampaikan oleh Rizal Ramli tersebut di atas, pengembang juga telah memenuhi sejumlah syarat yang diminta oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sehingga sanksi administrasi bisa dicabut.Menteri Kemaritiman saat ini menjelaskan bahwa masalah amdal telah selesai, 11 syarat KLHK telah dipenuhi pengembang dan hal tersebut menjadikan KLHK mencabut sanksi admisnitrasi pulau C,D dan G.

Berkaitan dengan hal ini pemerintah menyatakan tidak ada alasan lagi untuk menunda reklamasi Teluk Jakarta. Pasalnya, kajian teknis menghasilkan tidak ada masalah dengan proyek tersebut dan pendapatan dari proyek tersebut sebagian akan digunakan untuk memodali pembangunan tanggul raksasa (giant sea wall).

Di sisi lain keputusan pemerintah mencabut moratorium reklamasi di Teluk Jakrta disambut positif oleh kalangan pengusaha . Pencabutan moratorium ini dinilai akan memberikan sentimen positif bagi perekonomian di tanah air. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Haryadi Sukamdani menyatakan, berjalannya kembali proyek reklamasi bakal menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi yang baru.

Namun demikian tim sinkronisasi pasangan gubernur--wakil gubernur DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan-Sandiaga Uno menyatakan tak akan mengubah sikap terkait reklamasi Teluk Jakarta, seperti diketahui bahwa saat kampanye gubernur- wakil gubernur Jakarta terpilih menyatakan menolak reklamasi.

Senada dengan tim sinkronisasi pasangan gubernur terpilih, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) menyesalkan pencabutan moratorium reklamasi oleh Mentri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan. "KSTJ sejak awal telah mencurigai kehadiran Luhut Panjaitan sebagai Menko Kemaritiman akan memuluskan kembali kelangsungan reklamasi," kata Deputi hukum dan Kebijakan KIARA Tigor Hutapea yang menjadi bagian KSTJ. Tigor mengatakan, hal ini ditunjukkan dengan tertutup rapatnya seluruh informasi pembahasan reklamasi. Pemerintah tidak pernah melibatkan pihak-pihak yang menolak reklamasi dalam kajian selama proses moratorium.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun