Mohon tunggu...
Enung Nurhayati
Enung Nurhayati Mohon Tunggu... profesional -

"Jika hatimu bersih, niscaya ia tidak akan pernah kenyang dari firman-firman Tuhannya (Al-qur'an)" Makna ketaatan adalah tunduk dan patuh pada apa yang dipeintahkan dan dilarang SANG KHOLIQ

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Riak-riak dalam Proyek Reklamasi

15 November 2017   10:13 Diperbarui: 15 November 2017   10:18 536
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Siapa saja yang memakmurkan (mengelola) sebidang tanah yang tidak dimilki seorangpun, maka dialah yang lebih berkah (atas tanah tersebut)." (HR. Bukhari dari aisyah RA).

Merujuk dalil di atas, maka Islam memandang proses reklamasi boleh dilaksanakan, apalagi bersandar pada kaidah ushul dalam muamalah yakni asal dalan muamlah adalah boleh sampai ada dalil yang melarangnya.Islam adalah Rahmatan lil alamin yang tujuannya untuk mencapai kemashlahatan masyarat secara luas, untuk itulah Rasululloh Saw membolehkan Ihya Al-Mawat, karena disana terdapat kemaslahatan.

Namun, lain hal nya dengan reklamasi yang kini sedang ramai diperbincangkan di negeri kita ini. Disatu sisi ada segolongan orang yang bersikeras untuk melanjutkan reklamasi ini karena memandang bahwa reklamasi ini mendatangkan banyak manfaat diantaranya untuk perluasan lahan di Jakarta, karena memang daratan di Jakarta sedikit, dan juga mereka memandang bahwa reklamsi tersebut bisa meningkatkan paja dan perekonomian.

Namun, perlu diperhatikan pula dampak negatifnya, terutama terhadap lingkungan dan terhadap mata pencaharian nelayan. Beberpa kejanggaln proyek reklamasi Teluk Jakarta : AMDAL baru sebatas adminstrasi, tidak melibatkan masyarakat sekitar, bahkan reklamasi tersebut menyalahi konsep tata ruang, menggunakan tanah dan batu urugan yang diambi dari berbagai kota dengan kreteria tertentu yang bisa merugikan kota tersebut. Menutup akses publik, merusak mata pencaharian nelayan, ekosistem, biota laut,water catchmentdan lain sebagainya.

Moratorium reklamasi di Teluk Jakarta ini menegaskan bahwa kemenangan ada di tangan para pengembang. Dan pembangunan ala kapitalis lebih memenagkan kepeningan pengusaha dibandingkan kepentingan publik/rakyat kebanyakan. Bila pada awalnya reklamasi dimaksudkan unuk menguarangi rob/dampak climate change dan mencegah amblesnya Jakarta, maka semestinya tidak diperlukan pemukinan baru karena Indonesia memilki wilayah yang luas untuk pemukiman. Dari sini nampak jelas, untuk siapa sebetulnya reklamasi ini.

Dalam pandangan Islam, pesisir laut adalah milik umum yang harus dikelola dan diproteksi oleh negara. Dan Islam menurut Islam reklamasi boleh dilaksanakan sepanjang untuk kepentingan umum dan terlarang jika disalahgunakan untuk kepentingan bisnis serta keuntungan pihak-pihak tertentu (swasta) apalagi bila muncul penolakan dari berbagai masyarakat..

Said bin Zaid RA berkata : Rasululloh Saw bersabda:

"Barangsiapa yang merampas sejengkal tanah dibumi ini dengan cara aniaya, maka ALLAH akan mengalungkan tanah yang dirampasnya itu ke lehernya di hari kiamat, dan ketujuh petala bumi " (HR. Bukhari dan Muslim).

Dalam Ushul Fiqh, dikenal kaidah "adhdararu yuzalu" yang artinya kerusakan harus dihilangkan dan kaidah lain "adhdharar ala dhirar" yang maknanya kemudharatan/kerusakan tidak boleh dihilangkan dengan melahirkan kemudharatan yang lain.

Melihat begitu banyaknya kemadharatan yang kelak akan dituai akibat pencabutan maratorium ini, pemerintah hendaknya menimbang kembali keputusannya dalam mencabut moratorium reklamasi ini. Jangan sampai penduduk asli (pribumi) tersingkirkan dan mempersilahkan tamu asing masukuntuk menjadi tuan rumah baru.

wallohualambishowab

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun