Mohon tunggu...
Entus Aryadillah
Entus Aryadillah Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN

HALO SAYA ENTUS ARYADILLAH

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Melawan Polusi Udara Upaya Menjaga Kualitas Udara di Kota Kota Besar

15 Mei 2024   13:13 Diperbarui: 15 Mei 2024   13:39 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Mendorong Transportasi Ramah Lingkungan:

  • Meningkatkan transportasi publik: Mendorong penggunaan transportasi publik yang ramah lingkungan, seperti bus rapid transit (BRT), kereta api, dan MRT.
  • Membangun infrastruktur ramah pejalan kaki dan pesepeda: Menyediakan jalur khusus untuk pejalan kaki dan pesepeda untuk mendorong penggunaan moda transportasi non-motor.
  • Menerapkan kebijakan emisi kendaraan yang lebih ketat: Menerapkan regulasi yang lebih ketat untuk membatasi emisi kendaraan bermotor dan mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan, seperti kendaraan listrik dan hybrid.

2. Mendorong Industri Ramah Lingkungan:

  • Menerapkan standar emisi yang lebih ketat bagi industri: Menerapkan standar emisi yang lebih ketat bagi industri untuk mengurangi emisi polutan berbahaya.
  • Mendorong industri untuk mengadopsi teknologi cleaner production: Mendorong industri untuk menggunakan teknologi yang lebih bersih dan ramah lingkungan dalam proses produksinya.
  • Memberikan insentif bagi industri yang ramah lingkungan: Memberikan insentif bagi industri yang menerapkan praktik ramah lingkungan, seperti pengurangan emisi dan penggunaan energi terbarukan.

3. Mengelola Sampah dengan Baik:

  • Menerapkan sistem pengelolaan sampah terpadu: Menerapkan sistem pengelolaan sampah yang terpadu, termasuk pengurangan, pemilahan, daur ulang, dan pengolahan sampah yang tepat.
  • Mendorong pengurangan dan daur ulang sampah: Mendorong masyarakat untuk mengurangi dan mendaur ulang sampah untuk mengurangi jumlah sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).
  • Membangun incinerator yang ramah lingkungan: Membangun incinerator yang ramah lingkungan dan dilengkapi dengan teknologi pengolahan emisi yang tepat.

4. Meningkatkan Ruang Terbuka Hijau:

  • Memperluas area ruang terbuka hijau: Memperluas area ruang terbuka hijau, seperti taman kota, hutan kota, dan taman vertikal, untuk meningkatkan kualitas udara.
  • Menanam pohon-pohon di area publik: Menanam pohon-pohon di area publik, seperti jalanan, trotoar, dan taman, untuk membantu menyerap polutan udara.
  • Melestarikan hutan kota: Melestarikan hutan kota sebagai paru-paru kota yang penting untuk menjaga kualitas udara.

5. Meningkatkan Edukasi dan Kesadaran Masyarakat:

  • Melakukan edukasi dan kampanye publik: Melakukan edukasi dan kampanye publik tentang bahaya polusi udara dan pentingnya menjaga kualitas udara.
  • Melibatkan masyarakat dalam upaya pelestarian lingkungan: Melibatkan masyarakat dalam upaya pelestarian lingkungan, seperti kegiatan bersih-bersih lingkungan dan penanaman pohon.
  • Mendorong gaya hidup ramah lingkungan: Mendorong masyarakat untuk menerapkan gaya hidup ramah lingkungan, seperti mengurangi penggunaan plastik, hemat energi, dan menggunakan transportasi yang ramah lingkungan.

Menjaga kualitas udara di kota-kota besar bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab kita bersama.

Dengan partisipasi aktif dan komitmen dari semua pihak, kita dapat mewujudkan kota-kota besar dengan udara yang lebih bersih dan sehat, demi masa depan yang lebih lestari dan berkelanjutan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun