Jika seorang Muslim menikahi non-Muslim, maka hukumnya tidak sah dan dilarang. Dalam Islam, pernikahan yang tidak sah tidak memiliki efek hukum dan tidak dapat diakui sebagai pernikahan yang sah. Selain itu, perbuatan tersebut dikategorikan sebagai zina secara hukum syariah.
Dalam beberapa kasus, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama dan masyarakat tentang hukum perkawinan beda agama. Namun, secara umum, ajaran Islam sudah menjelaskan bahwa nikah beda agama sangat dilarang dan tidak sah. Oleh karena itu, umat Muslim harus memahami dan mengikuti hukum ini agar dapat menjalani kehidupan yang sesuai dengan ajaran Islam.
Dengan demikian, larangan nikah beda agama dalam Islam adalah hukum yang jelas dan konsisten dengan berlandaskan ajaran Al-Qur'an dan Hadis. Sebagai umat Muslim harus memahami dan mengikuti hukum ini agar dapat menjalani kehidupan yang sesuai dengan ajaran Islam dan menghindari konsekuensi yang tidak baik..
Penulis : Entin Suhartini (11220511000115)
Dosen : Dr. Hamidullah Mahmud, M.A
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H