Mohon tunggu...
Entin Suhartini
Entin Suhartini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Jurnalistik

Mahasiswi Semester 5 Jurnalistik, Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Larangan Nikah Beda Agama dalam Pandangan Islam

18 Mei 2024   00:35 Diperbarui: 18 Mei 2024   00:49 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika seorang Muslim menikahi non-Muslim, maka hukumnya tidak sah dan dilarang. Dalam Islam, pernikahan yang tidak sah tidak memiliki efek hukum dan tidak dapat diakui sebagai pernikahan yang sah. Selain itu, perbuatan tersebut dikategorikan sebagai zina secara hukum syariah.

Dalam beberapa kasus, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama dan masyarakat tentang hukum perkawinan beda agama. Namun, secara umum, ajaran Islam sudah menjelaskan bahwa nikah beda agama sangat dilarang dan tidak sah. Oleh karena itu, umat Muslim harus memahami dan mengikuti hukum ini agar dapat menjalani kehidupan yang sesuai dengan ajaran Islam.

Dengan demikian, larangan nikah beda agama dalam Islam adalah hukum yang jelas dan konsisten dengan berlandaskan ajaran Al-Qur'an dan Hadis. Sebagai umat Muslim harus memahami dan mengikuti hukum ini agar dapat menjalani kehidupan yang sesuai dengan ajaran Islam dan menghindari konsekuensi yang tidak baik..

Penulis : Entin Suhartini (11220511000115)

Dosen : Dr. Hamidullah Mahmud, M.A

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun