Mohon tunggu...
Entika ESP
Entika ESP Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Jember

Assalamualaikum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Transparasi APBD untuk Menghitung Kemampuan Fiskal Kabupaten Karanganyar

24 Maret 2021   19:37 Diperbarui: 24 Maret 2021   19:48 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai amanat UUD 1945, pemerintah daerah mempunyai wewenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Tujuan diadakannya otonomi daerah adalah untuk memajukan perekonomian daerah tersebut dan memajukan pelayanan publik. Melalui otonomi daerah diharapkan dapat meningkatkan kewenangan daerah untuk menciptakan sumber penerimaan daerahnya sendiri.

Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan bahwa yang dimaksud dengan keuangan daerah merupakan hak dan kewajiban daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik daerah berhubung dengan hak dan kewajiban daerah tersebut. 

Sedangkan yang dimaksud Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Tahun anggaran APBD dimulai dari tanggal 1 Januari- 31 Desember. 

Penerimaan daerah terdiri dari pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan. Pendapatan daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih daerah. Belanja daerah merupakan kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurangan nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan. 

Sedangkan penerimaan pembiayaan adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan daerah bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SiLPA), pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman, penerimaan piutang daerah.

Berdasarkan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 101 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 disebutkan rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut:

  • Pendapatan

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, serta lain-lain pendapatan yang sah. Total pendapatan yang diperoleh Kabupaten Karanganyar yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, serta lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 2.225.308.095.000,00.

  • Belanja

Belanja terbagi menjadi 2, yaitu belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung terdiri dari belanja pegawai, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan, serta belanja tidak terduga. Anggaran yang dikeluarkan pemerintah Kabupaten Karanganyar untuk belanja tidak langsung sebesar Rp 1.451.728.591.000,00. 

Sedangkan Belanja langsung terdiri dari belanja untuk pegawai, belanja untuk barang dan jasa, serta belanja modal. Anggaran pemerintah Kabupaten Karanganyar yang harus dikeluarkan untuk belanja langsung sebesar Rp 2.287.236.745.000,00. Dari anggaran belanja terdapat surplus atau defisit sebesar Rp 61.928.650.000,00. Defisit atau surplus dapat terjadi karena adanya selisih anggaran pendapatan daerah dengan belanja daerah.

  • Pembiayaan

Pembiayaan terbagi menjadi penerimaan dan pengeluaran. Contoh dari penerimaan adalah sisa lebih perhitungan tahun sebelumnya, penarikan dari AMU Bank Jateng, Sharing Cadangan Tujuan dari Bank Jateng, dan penerimaan pinjaman daerah. Anggaran penerimaan Kabupaten Karanganyar sebesar Rp 121.128.650.000,00. Sedangkan pengeluaran terdiri dari penyertaan modal pemerintah daerah dan pembayaran angsuran pinjaman. Sehingga anggaran pengeluaran Kabupaten Karanganyar sebesar Rp 59.200.000.000,00.

Kemandirian fiskal merupakan aspek penting dari otonomi daerah. Hal tersebut memiliki manfaat untuk mendorong partisipasi prakarsa dan mendorong kreativitas masyarakat dalam pembangunan. Selain itu, juga dapat mendorong pemerataan hasil pembangunan di seluruh daerah dengan cara memanfaatkan potensi yang ada dalam daerah tersebut. 

Kemandirian fiscal menggambarkan kemampuan pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, sehingga otonomi dan pembangunan hanya dapat diwujudkan apabila terdapat kemandirian fiskal yang efektif. Indikator untuk mengetahui kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan disebut sebagai Indeks Kemampuan Rutin. Indeks Kemampuan Rutin (IKR) dapat dihitung menggunakan:

IKR = (PAD/Total Pengeluaran Rutin) x 100%

Berdasarkan rumus IKR diketahui bahwa  untuk menentukan atau menghitung indikator kemampuan daerah dapat dilakukan dengan membagi Pendapatan Asli Daerah dengan total pengeluaran rutin yang harus dibayarkan pemerintah daerah, yang kemudian dikalikan dengan seratus persen.

Kabupaten Karanganyar memiliki Pendapatan Asli Daerah dengan jumlah Rp 357.146.402.000,00 dengan jumlah total pengeluaran rutin Kabupaten Karanganyar sebesar Rp 2 .287.236.745.000,00. Apabila dimasukkan rumus untuk mengetahui kemampuan daerah diperoleh IKR sebesar 15,61%. Dari perhitungan dapat diketahui bahwa kemampuan Kabupaten Karanganyar masih dalam skala sangat kurang atau rendah dengan skala interval 0-20%. Hal tersebut tenjadi karena jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karanganyar lebih rendah dari pengeluaran atau belanja yang dikeluarkan pemerintah. 

Dengan angka IKR yang diperoleh yang mana sangat kurang juga menggambarkan bahwa pemerintah Kabupaten Karanganyar dalam membiayai pembangunan masih sangat kurang. Terhambatnya pembangunan juga disebabkan karena besarnya pengeluaran atau belanja yang dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Karanganyar untuk belanja pegawai yaitu sebesar Rp 1.021.551.870.000,00.

Solusi yang dapat diberikan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemerintah Kabupaten Karanganyar adalah dengan meningkatkan potensi-potensi yang ada di daerah Kabupaten Karanganyar. Kabupaten Karanganyar sering dijuluki sebagai "Bumi Intanpari" yang mana merupakan tiga potensi yang dimiliki Kabupaten Karanganyar, yaitu industri, pertanian, dan pariwasata.. 

Sebagai contoh Kabupaten Karanganyar memiliki banyak pariwisata yang di tawarkan, seperti wisata alam yang terdapat di Kecamatan Tawangmangu, Kecamatan Jenawi, dan Kecamatan Ngargoyoso. Sedangkan daerah yang memiliki potensi industri terdapat di Kecamatan Kebakkramat, Kecamatan Jaten, dan Kecamatan Tasikmadu. Dari masing-masing potensi tersebut diharapkan dapat meningkatkan serta menambah pendapatan Kabupaten Karanganyar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun