Mohon tunggu...
Entika ESP
Entika ESP Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Jember

Assalamualaikum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Transparasi APBD untuk Menghitung Kemampuan Fiskal Kabupaten Karanganyar

24 Maret 2021   19:37 Diperbarui: 24 Maret 2021   19:48 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai amanat UUD 1945, pemerintah daerah mempunyai wewenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Tujuan diadakannya otonomi daerah adalah untuk memajukan perekonomian daerah tersebut dan memajukan pelayanan publik. Melalui otonomi daerah diharapkan dapat meningkatkan kewenangan daerah untuk menciptakan sumber penerimaan daerahnya sendiri.

Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan bahwa yang dimaksud dengan keuangan daerah merupakan hak dan kewajiban daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik daerah berhubung dengan hak dan kewajiban daerah tersebut. 

Sedangkan yang dimaksud Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Tahun anggaran APBD dimulai dari tanggal 1 Januari- 31 Desember. 

Penerimaan daerah terdiri dari pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan. Pendapatan daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih daerah. Belanja daerah merupakan kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurangan nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan. 

Sedangkan penerimaan pembiayaan adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan daerah bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SiLPA), pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman, penerimaan piutang daerah.

Berdasarkan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 101 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 disebutkan rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut:

  • Pendapatan

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, serta lain-lain pendapatan yang sah. Total pendapatan yang diperoleh Kabupaten Karanganyar yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, serta lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 2.225.308.095.000,00.

  • Belanja

Belanja terbagi menjadi 2, yaitu belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung terdiri dari belanja pegawai, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan, serta belanja tidak terduga. Anggaran yang dikeluarkan pemerintah Kabupaten Karanganyar untuk belanja tidak langsung sebesar Rp 1.451.728.591.000,00. 

Sedangkan Belanja langsung terdiri dari belanja untuk pegawai, belanja untuk barang dan jasa, serta belanja modal. Anggaran pemerintah Kabupaten Karanganyar yang harus dikeluarkan untuk belanja langsung sebesar Rp 2.287.236.745.000,00. Dari anggaran belanja terdapat surplus atau defisit sebesar Rp 61.928.650.000,00. Defisit atau surplus dapat terjadi karena adanya selisih anggaran pendapatan daerah dengan belanja daerah.

  • Pembiayaan

Pembiayaan terbagi menjadi penerimaan dan pengeluaran. Contoh dari penerimaan adalah sisa lebih perhitungan tahun sebelumnya, penarikan dari AMU Bank Jateng, Sharing Cadangan Tujuan dari Bank Jateng, dan penerimaan pinjaman daerah. Anggaran penerimaan Kabupaten Karanganyar sebesar Rp 121.128.650.000,00. Sedangkan pengeluaran terdiri dari penyertaan modal pemerintah daerah dan pembayaran angsuran pinjaman. Sehingga anggaran pengeluaran Kabupaten Karanganyar sebesar Rp 59.200.000.000,00.

Kemandirian fiskal merupakan aspek penting dari otonomi daerah. Hal tersebut memiliki manfaat untuk mendorong partisipasi prakarsa dan mendorong kreativitas masyarakat dalam pembangunan. Selain itu, juga dapat mendorong pemerataan hasil pembangunan di seluruh daerah dengan cara memanfaatkan potensi yang ada dalam daerah tersebut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun