Mohon tunggu...
Entika ESP
Entika ESP Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Jember

Assalamualaikum

Selanjutnya

Tutup

Nature

Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) sebagai Upaya untuk Mengatasi Masalah Pemukiman di Kota Surakarta

2 November 2020   18:46 Diperbarui: 2 November 2020   18:58 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Semakin pesatnya pertumbuhan penduduk di suatu kota dapat mendorong laju urbanisasi penduduk. Daya tarik kota dengan segala fasilitas yang ada merupakan faktor penarik penduduk untuk melakukan urbanisasi dari desa ke kota. Adanya urbanisasi justru akan menimbulkan kemiskinan bagi beberapa penduduk. 

Akibat yang ditimbulkan dengan adanya urbanisasi ini adalah semakin terbatasnya lahan untuk dijadikan tempat permukiman. Keterbatasan lahan yang tidak sesuai dengan jumlah penduduk yang semakin meningkat akan menimbulkan kawasan kumuh dimana penduduk mendirikan bangunan-bangunan  di lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan merupakan lahan milik negara yang belum dibangun. Hal tersebut dapat menjadi masalah bagi suatu kota, misalnya dapat mengganggu pemandangan kota. Selain itu kawasan kumuh juga dapat berpengaruh terhadap kesehatan dan keadaan sosial masyarakat.

Keterbatasan lahan hingga menimbulkan permukiman kumuh juga terdapat di Kota Surakarta. Masalah tersebut terjadi karena jumlah penduduk yang tinggal di Surakarta dari tahun ke tahun semakin meningkat, sedangkan di Surakarta sendiri dikatakan sudah tidak memiliki lahan kosong untuk dijadikan permukiman lagi. Untuk mengatasi lahan yang semakin sempit sehingga menyebabkan adanya permukiman kumuh, pemerintah kota Surakarta berupaya untuk mengatasi masalah tersebut dengan cara melakukan pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa).

Menurut UU No.16 Tahun 1985 pengertian dari rumah susun sendiri adalah bagian gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan dalam arah horizontal maupun vertical dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah terutama untuk tempat yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. 

Sedangkan menurut Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No.14/PERMEN/M/2007 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa, pengertian rusunawa adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsionl dalam arah hosizontal maupun vertical dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing digunakan secara terpisah, 

status penguasaannya sewa serta dibangun dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan fungsi utamanya sebgai hunian. Tujuan dari dibangunnya rusun adalah memenuhi kebutuhan akan tempat tinggal yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Program rusunawa yang dirancang oleh pemkot Surakarta menggunakan konsep vertical house. Pengertian dari vertical house sendiri adalah konsep pembangunan gedung secara bertingkat. Dengan adanya konsep vertical house ini dapat digunakan untuk mengoptimalkan pemanfaatan tanah yang semakin sempit sebagai lahan permukiman yang layak bagi masyarakat. Program rusunawa yang direncanakan pemkot Surakarta lebih diperuntukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah sehingga mereka bisa mendapatkan tempat tinggal yang layak huni.

Pembangunan rusunawa di Surakarta memiliki beberapa manfaat, yaitu dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surakarta, dapat meminimalkan penggunaan lahan yang dapat menyebabkan adanya permukiman kumuh di beberapa tempat yang ada di Surakarta, dapat mengubah perilaku masyarakat menjadi tertib, teratur, dan saling menghargai.

Terlepas dari manfaat dibangunnya rusunawa, pada implementasi dalam pembangunannya, masih terdapat beberapa rusunawa yang memiliki biaya sewa yang tidak dapat dijangkau oleh penghuninya. Akibatnya terdapat penolakan dari penduduk di beberapa wilayah Surakarta sehingga menimbulkan keraguan apakah program ini dapat mengatasi masalah kumuh. Dengan adanya hal tersebut, seharusnya pemerintah kota Surakarta memberikan sewa yang dapat dijangkau oleh penduduk mengingat tujuan diadakannya program rusunawa adalah memberi tempat tinggal yang layak bagi masyarakat perpenghasilan rendah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun