Emha memberi contoh lain. Jika polisi menilang, maka mereka meminta kartu identitas, SIM, STNK. "Kalau kita tanya balik, mohon Bapak menunjukkan tanda pengenal. Pada beberapa kesempatan, polisi biasanya menjawab bahwa yang ditilang tidak punya hak untuk meminta kartu identitas. Lah ini bagaimana, bukankah yang jadi bos itu rakyat? Tidak ada tilang pun masyarakat boleh sewaktu-waktu mengecek keabsahan para petugas penegak hukum, apa mereka beneran atau gadungan?"
Emha menyimpulkan, banyak aparat pemerintah yang tidak mengerti bahwa mereka adalah buruhnya negara, dan yang mempunyai negara adalah rakyat. Nah, sekarang ini rakyat tidak ada, yang ada adalah penduduk.
"Bedanya rakyat dan penduduk, dari terminologinya saja rakyat yang berasal dari bahaya Arab ro'yah artinya kepemimpinan, kumpulan manusia yang mempunyai kedaulatan. Sementara itu, penduduk adalah orang-orang yang tinggal di suatu tempat yang tidak memiliki kedaulatan apa-apa, sama dengan zaman kerajaan. Statusnya cuma menumpang. Jadi kesimpulannya, ini bukan Negara Kesatuan Republik Indonesia, tapi negara kerajaan Indonesia."
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H