Mohon tunggu...
Prawita Shafarina
Prawita Shafarina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Hubungan Internasional UNEJ

Saya adalah mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Jember. Sangat menggemari ilmu politik dan buku-buku opini.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Liberalisasi Perdagangan dan RCEP

13 Maret 2024   20:59 Diperbarui: 13 Maret 2024   21:06 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Pengertian Liberalisasi Perdagangan

Liberalisasi perdagangan dapat diartikan dimana hambatan perdagangan semakin berkurang. Hal ini dikarenakan asumsi liberalisme bahwa perdagangan yang bebas dimana investor dan produsen memiliki iklim perdagangan yang terbuka dan bebas. 

Oleh karenanya persaingan dalam liberalisasi pasar bukan karena keunggulan yang komparatif, namun dikarenakan daya saingnya (Dewi, 2008). Kemudian hal lain yang menjadi prinsip dalam liberalisasi pasar adalah dengan adanya keringanan tarif pajak dalam kegiatan perdagangan internasional. 

Selain itu, prinsip kerjasama dalam membangun ekonomi demi tujuan kolektif juga merupakan salah satu agenda dari liberlisme perdagangan, negara akan saling bekerja sama untuk mencapai tujuan regional maupun nasional.

2. Pengertian dan Sejarah RCEP

Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) merupakan bentuk kerja sama ekonomi antara negara ASEAN dan negara mitra Free Trade Agreement (FTA). Negara-negara yang secara resmi meratifikasi adalah Indonesia, Brunei, Myanmar, Thailand, Filipina, Singapura, Malaysia, Laos, Kamboja, dan Vietnam. Negara mitra FTA yang terdaftar adalah Selandia Baru, Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, dan Australia (FTA Center, 2023). 

Sejarah RCEP ini awalnya pada tahun 2011 saat Indonesia mendapatkan mandate sebagai Ketua ASEAN. Gagasan RCEP muncul saat negara mitra FTA terlebih lagi Tiongkok dan Jepang memaksa agar ASEAN membentuk FTA yang melibatkan seluruh anggota ASEAN dan mitra FTA nya. Indonesia akhirnya mengumumkan wacana RCEP pada anggota ASEAN di tahun 2011 dan Indonesia berhasil meyakinkan negara ASEAN lain mengenai pembentukan RCEP ini. 

Setelah melalui perundingan panjang, akhirnya disepakatilah Guiding Priciples and Objective for Negotiating the Regional Comprehensive Economic Partnership sebagai pedoman dalam melakukan perundingan RCEP selanjutnya. Pada awalnya RCEP memiliki 16 anggota, akan tetapi India memilih mundur dalam akhir pertemuan sehingga negara yang meratifikasi RCEP menjadi 15 negara (Gultom, 2020). 

3. Liberalisasi Perdagangan dan RCEP

Dikarenakan RCEP merupakan perjanjian ekonomi yang ingin menguntungkan semua pihak dengan cara kerjasama, maka RCEP ini termasuk perjanjian liberal. Beberapa pasal dari RCEP jelas mengandung liberalisme perdagangan, seperti tarif pajak yang dihapus 92% (FTA Center, 2023), RCEP juga memfasilitasi kemudahan dan transparasi dalam investasi, menghapuskan tariff dan non-tariff barrier untuk menciptakan perdagangan bebas bagi negara anggota, mendukung UMKM, dan lain sebagainya. Dalam konteks ekonomi politik global, RCEP dan dipandang sebagai kerjasama ekonomi yang dapat merubah kebijakan politik negara dan sebaliknya. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun