1. Pengertian Liberalisasi Perdagangan
Liberalisasi perdagangan dapat diartikan dimana hambatan perdagangan semakin berkurang. Hal ini dikarenakan asumsi liberalisme bahwa perdagangan yang bebas dimana investor dan produsen memiliki iklim perdagangan yang terbuka dan bebas.Â
Oleh karenanya persaingan dalam liberalisasi pasar bukan karena keunggulan yang komparatif, namun dikarenakan daya saingnya (Dewi, 2008). Kemudian hal lain yang menjadi prinsip dalam liberalisasi pasar adalah dengan adanya keringanan tarif pajak dalam kegiatan perdagangan internasional.Â
Selain itu, prinsip kerjasama dalam membangun ekonomi demi tujuan kolektif juga merupakan salah satu agenda dari liberlisme perdagangan, negara akan saling bekerja sama untuk mencapai tujuan regional maupun nasional.
2. Pengertian dan Sejarah RCEP
Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) merupakan bentuk kerja sama ekonomi antara negara ASEAN dan negara mitra Free Trade Agreement (FTA). Negara-negara yang secara resmi meratifikasi adalah Indonesia, Brunei, Myanmar, Thailand, Filipina, Singapura, Malaysia, Laos, Kamboja, dan Vietnam. Negara mitra FTA yang terdaftar adalah Selandia Baru, Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, dan Australia (FTA Center, 2023).Â
Sejarah RCEP ini awalnya pada tahun 2011 saat Indonesia mendapatkan mandate sebagai Ketua ASEAN. Gagasan RCEP muncul saat negara mitra FTA terlebih lagi Tiongkok dan Jepang memaksa agar ASEAN membentuk FTA yang melibatkan seluruh anggota ASEAN dan mitra FTA nya. Indonesia akhirnya mengumumkan wacana RCEP pada anggota ASEAN di tahun 2011 dan Indonesia berhasil meyakinkan negara ASEAN lain mengenai pembentukan RCEP ini.Â
Setelah melalui perundingan panjang, akhirnya disepakatilah Guiding Priciples and Objective for Negotiating the Regional Comprehensive Economic Partnership sebagai pedoman dalam melakukan perundingan RCEP selanjutnya. Pada awalnya RCEP memiliki 16 anggota, akan tetapi India memilih mundur dalam akhir pertemuan sehingga negara yang meratifikasi RCEP menjadi 15 negara (Gultom, 2020).Â
3. Liberalisasi Perdagangan dan RCEP
Dikarenakan RCEP merupakan perjanjian ekonomi yang ingin menguntungkan semua pihak dengan cara kerjasama, maka RCEP ini termasuk perjanjian liberal. Beberapa pasal dari RCEP jelas mengandung liberalisme perdagangan, seperti tarif pajak yang dihapus 92% (FTA Center, 2023), RCEP juga memfasilitasi kemudahan dan transparasi dalam investasi, menghapuskan tariff dan non-tariff barrier untuk menciptakan perdagangan bebas bagi negara anggota, mendukung UMKM, dan lain sebagainya. Dalam konteks ekonomi politik global, RCEP dan dipandang sebagai kerjasama ekonomi yang dapat merubah kebijakan politik negara dan sebaliknya.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H