Mohon tunggu...
Ensevia EnchantaDadiarto
Ensevia EnchantaDadiarto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Cara Mengajukan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan terhadap Aset Pribadi yang Hilang

15 Desember 2022   01:01 Diperbarui: 15 Desember 2022   01:08 368
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kehilangan aset pribadi seperti dompet, handphone, ATM, STNK dan dokumen penting lainnya pasti membuat cemas semua orang. Namun dibandingkan merasa panik, masyarakat sebaiknya melakukan tindakan segera untuk melaporkan kehilangan tersebut dengan mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) sehingga dalam memproses aset pribadi yang hilang tersebut dapat dilakukan lebih awal mengingat waktu penanganan terhadap aset yang hilang tersebut membutuhkan waktu yang relatif lama.

Berdasarkan pengalaman penulis selama melakukan kegiatan magang di Polres Jember, penulis akan memberikan tips tentang bagaimana mengajukan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan Terhadap Aset Pribadi yang hilang di kantor kepolisian terdekat.

Berikut adalah cara mengajukan pembuatan SKTLK dan apa saja yang diperlukan atau dipersiapkan:

1. Siapkan dokumen yang diperlukan seperti identitas diri (fotokopi KTP atau Kartu Keluarga) dan dokumen lain yang berkaitan dengan aset yang hilang apabila diperlukan seperti surat pengantar dari Bank (apabila dalam hal ini kehilangan ATM). Tahap ini sangat penting karena apabila dokumen anda tidak lengkap maka anda akan diminta untuk kembali dan melengkapi dokumen anda.

2. Datang ke kantor polisi terdekat karena dalam pembuatan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) merupakan tugas dari kepolisian daerah, kepolisian resor dan kepolisian sektor sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor,

3. Datang ke unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) karena unit inilah yang bertugas dalam memberikan pelayanan terhadap laporan/pengaduan masyarakat serta memberikan bantuan ataupun pertolongan dan layanan informasi.

4. Sampaikan maksud dan tujuan anda untuk membuat SKTLK kepada Polisi yang bertugas di bagian informasi unit tersebut, dalam tahap ini anda akan ditanyai maksud kedatangan anda dan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan setelahnya anda akan diminta untuk duduk dan menunggu giliran anda untuk membuat SKTLK,

5. Apabila giliran anda telah tiba, sesampainya di bilik anda akan ditanyai mengenai kronologi kehilangan aset pribadi anda oleh Petugas Polisi yang bertugas untuk membuat SKLTK. Anda juga akan dimintai dokumen yang telah disebutkan pada poin 1,

6. Setelah itu, Polisi yang bertugas akan membuat SKLTK dan mencetaknya dilengkapi dengan tanda tangan dan cap kepolisian,

7. Setelah SKLTK tersebut dicetak dan diberikan cap, anda akan diminta oleh petugas kepolisian untuk tanda tangan di kolom yang terdapat dalam SKLTK tersebut,

8. Apabila SKLTK tersebut telah anda tanda tangani, anda akhirnya dapat membawa surat tersebut untuk melanjutkan proses penanganan terhadap aset pribadi anda yang hilang tersebut.

Adapun hal yang perlu diketahui ialah pembuatan SKLTK ini hanya membutuhkan waktu yang cepat serta tidak membutuhkan biaya apapun dalam pembuatannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun