Mohon tunggu...
Enrika Vena
Enrika Vena Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Jurusan Hubungan Internasional UPN "Veteran" Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Formulasi Kebijakan UU ITE di Indonesia

28 Mei 2024   20:20 Diperbarui: 11 Juli 2024   07:20 249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Diperlukan alternatif kebijakan untuk menangani permasalahan tersebut. Dalam merumuskan opsi kebijakan UU ITE, maka digunakan beberapa cara. Salah satunya ialah menggunakan teknik merumuskan opsi kebijakan curah gagasan. 

Metode ini akan mengumpulkan berbagai kalangan terkait alternatif kebijakan yang akan diambil baik dalam diskusi formal maupun non-formal. Kemudian, alternatif ini akan diurutkan sesuai dengan tingkat keefektifannya. 

Sehingga, untuk merumuskan opsi kebijakannya, diperlukan diskusi melalui curah gagasan untuk mengukur alternatif kebijakan yang paling tepat untuk membereskan permasalahan terkait hal ini. Tak hanya pendapat ahli, konsultan, maupun pakar yang didengar, namun juga pendapat dari masyarakat. 

Formulasi kebijakan UU ITE ini ada untuk memilih alternatif-alternatif terbaik yang bisa digunakan untuk mengatasi isu kejahatan di media sosial maupun platform digital lainnya di Indonesia. Meskipun berbagai alternatif telah dipilih dan akhirnya diterapkan, namun kebijakan ini tetap memerlukan evaluasi dan perubahan untuk penyempurnaan kebijakan yang mampu diterima pemerintah dan masyarakat.  

Sumber: 

Sejarah UU ITE di Indonesia: Perkembangan Regulasi dan Kontroversi Dunia Digital. (n.d.). Narasi Tv. Retrieved May 28, 2024, from https://narasi.tv/read/narasi-daily/sejarah-uu-ite

Balmon, A. (2024, February 29). Melangkah ke Era Baru: Menuju UU ITE Yang Lebih Adil dan Progresif. Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas 1 Semarang. https://balmonsemarang.postel.go.id/melangkah-ke-era-baru-menuju-uu-ite-yang-lebih-adil-dan-progresif/

ANALISIS KEBIJAKAN FORMULASI TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DATA PRIBADI DI DUNIA MAYA (Kajian UU ITE dan RUU PDP). Wijaya, A. I. (n.d.). FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS LAMPUNG BANDAR LAMPUNG 202.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun