Mohon tunggu...
Eno RahmaSeptina
Eno RahmaSeptina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sebaik - baik manusia ialah yang bermanfaat bagi sesamanya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Halal dan Haram Ditinjau dari Prespektif Islam dan Sains

27 Desember 2023   18:10 Diperbarui: 27 Desember 2023   18:32 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://jatim.nu.or.id/opini/beratnya-ujian-akhir-zaman-menjaga-diri-dari-makanan-haram-qmnj8mber gambar

Telah kita ketahui bersama bahwa halal secara bahasa memiliki makna membolehkan, membebaskan dan melepaskan. Secara istilah hala merupakan segala tindakan yang apabila dilakukan oleh seseorang tidak menyebabkan orang tersebut mendapat hukuman atau kerugian. Sedangkan haram merupakan segala sesuatu yang dilarang oleh Alloh SWT untuk dilakukan oleh umat manusia. Haram disini memiliki beberapa makna. Sesuatu yang dikatakan haram dapat dilihat dari segi bentuknya atau sifatnya (Tiara Dewi, Muhammad Amir Masruhim, 2016). Oleh karena itu, untuk lebih memperkuat wawasan kita terkait hal apa saja yang halal atau haram dilihat dari sifatnya maupun bentuknya, berikut akan dijelaskan tentang tinjauan saintifik halal dan haramnya sesuatu.

Alloh telah memerintahkan kepada seluruh umat muslim untuk menjauhi makanan yang haram dan memakan makanan yang baik. Makanan yang baik adalah makanan yang didapatkan dengan cara yang halal dan diproses atau diolah dengan mematuhi ketentuan syariat. Perintah Alloh  tersebut telah disebutkan di dalam Al-Qur'an seperti pada Surat Al-Maidah ayat 3 yang artinya melarang kita memakan bangkai, darah, daging babi, hewan disembelih bukan atas nama Alloh SWT., hewan yang mati karena tercekik, dipukul, jatuh, ditanduk, atau diterkam binatang buas, kecuali hewan yang sempat disembelih. Selain dalam QS. Al-Maidah ayat 3, ketentuan terkait makanan apa saja yang diharamkan oleh Alloh SWT. terdapat didalam QS. An-Nahl ayat 115 dan QS. Al-Baqarah ayat 173.

Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Nabi mengisyaratkan bahwasannya Alloh tidak akan mungkin dengan mudah mengabulkan permintaan hambanya yang tidak taat kepada-Nya, yang makan dan mimun dari makanan dan minuman haram. Sesungguhnya kita adalah apa yang kita makan, jika yang kita makan adalah makanan yang baik dan halal maka tentunya akan menghasilkan kepribadian yang baik pula dan begitu sebaliknya.

Terdapat beberapa sebab yang menjadikan makanan itu haram yaitu:

  • Apabila membahayakan
  • Apabila memabukkan
  • Apabila mengandung najis
  • Apabila dianggap jorok
  • Apabila jalan memperoleh makanan atau minuman tersebut bertentangan dengan syariat agama

Berikut terdapat contoh hal-hal yang dianggap haram menurut islam beserta kajian saintifiknya:

1. Khamr

    Khamr adalah minuman yang diharamkan dalam islam karena mengandung kemadhorotan yang lebih besar dibandingkan kemaslahatannya. Khamr merupakan minuman yang memiliki kandungan alkohol/etanol dengan minimal kandungan sebanyak 0.5%. Khamr dalam islam dihukumi sebagai barang yang najis dan haram. Baik dikonsumsi dalam jumlah yang banyak maupun sedikit. Dengan kandungan yang ada dalam Khamr menyebabkan orang yang mengonsumsinya hilang kesadaran atau mabuk. Orang yang mabuk sama artinya orang yang kehilangan kesadaran, sehingga orang tersebut dapat melakukan segala sesuatu tanpa memikirkannya terlebih dahulu. Orang yang dalam keadaan mabuk dapat membahayakan dirinya maupun orang lain, seperti halnya ketika berkendara di jalan raya. Selain itu, efek mengonsumsi khamr dapat membahayakan kesehatan seperti halnya akan terkena penyakit gangguan system syaraf otak dan hati (Jaswir & Mahfudh, 2022).

2. Babi

Babi merupakan  salah satu hewan yang disebutkan dalam al-Qur'an bahwa diharamkan mengonsumsi dagingnya. Menurut islam, babi adalah hewan yang najis. Hal tersebut disebabkan karena babi merupakan hewan yang kotor dan berpenyakit.  Menurut prespektif sains, terdapat fakta ilmiah yang membuktikan dan mendukung bahwasannya daging babi haram untuk dikonsumsi karena mengandung kemadhorotan yakni sebagai berikut:

  • Babi merupakan satu-satunya mamalia pemakan tanah, dan apabila tidak ada pencegahan terhadap perilaku babi tersebut, maka babi akan semakin banyak memakan tanah. Hal ini selaras dengan prespektif islam yang mengangap babi adalah hewan najis dan kotor. Akibat yang ditimbulkan dari perilaku babi memakan tanah tersebut akan menyebabkan orang yang mengonsumsi kulit babi akan mengeluarkan bau yang tidak sedap. Selain memakan tanah, babi dapat memakan makanan bekas muntahannya bahkan kotoran apapun, baik kotoran manusia, kotorannya sendiri serta kotoran hewan lain.
  • Berdasarkan sifatnya babi memiliki perilaku yang buruk. Berdasarkan penelitian, babi merupakan hewan kanibalisme. Sekitar 4% anak babi mati akibat dibunuh oleh induknya sendiri.
  • Pada daging babi terdapat cacing pita didalamnya, yang mana hal tersebut dapat membahayakan kesehatan apabila dikonsumsi. Berdasarkan laporan ilmiah  menyebutkan beberapa bibit penyakit yang dibawa oleh babi adalah cacing pita (taenia solium), cacing spiral (trichinella spiralis), cacing tambang (ancylogoma duodenale), cacing paru (paragonimus pulmonaris), cacing usus (fasciolopsis buski), cacing schistosoma (japonicum), bakteri tuberculosis (TBC), dan lain-lain (Fikri & Amrullah, 2022).
  • Struktr DNA babi mirip dengan manusia sehingga berdasarkan kesamaan tersebut membuat daging babi akan sulit untuk dicerna oleh system metabolisme manusia. Selain itu,   kemiripin DNA tersebut dapat menyebabkan sifat dan perilaku buruk babi dapat menular ke manusia dan karena tingginya kesamaan genetika antara babi dan manusia, memungkinkan  bagi manusia terserang penyakit yang sama dengan babi.
  • Daging babi mengandung back fat yang tinggi yang mudah mengalami oxidative rancidity sehingga tidak layak dikonsumsi.
  • Babi memiliki kesamaan yang tinggi dengan manusia dari segi SINE (Short Intersperse Nucleotide Element) dan LINE (Long Intersperse Nucleotide Element) sehingga menyebabkan rasa daging babi mirip dengan daging manusia. Oleh karena itu jika kita memakan daging babi maka seperti halnya kanibal.
  • Babi memiliki air seni yang melimpah, tak jarang air seni tersebut sering masuk kedalam darah dan mengontaminasi daging sehingga menyebabkan bau amis yang berlebih pada daging babi dibandingkan dengan daging sapi.
  • Daging babi mengandung lebih banyak asam urat dibandingkan dengan daging binantang lainnya.

3. Bangkai

 Hewan yang mati bukan karena disembelih maka darah dalam binatang tersebut tidak keluar seara sempurna dan akan menjadi beku dan tertinggal di otot. Darah tersebut nantinya akan menjadi media pertumubhan oleh dekomposer baik jamur maupun bakteri. Zat yang dihasilkan dekomposer inilah akan membahayakan bagi tubuh manusia. Daging bangkai akan terkontaminasi lebih mudah oleh bakteri patogen. Manusia yang mengonsumsi daging bangkai bisa terinfeksi berbagai penyakit salah satu contohnya adalah terinfeksi bakteri Salmonella sp yang ada pada daging unggas sehingga dapat menyebabkan demam timfoid yang mana demam tersebut disertai inflamasi dan dapat merusak organ hati dan usus. Bakteri Salmonella akan bertahan hidup dalam tubuh manusia melewati penghalang lambung kemudian menyerang usus kecil dan usus besar, serta dari  usus dapat menyebar dan mengakibatkan penyakit sistemik. Berdasarkan penelitian disebutkan  sekitar 128.000-161.000 orang meninggal di dunia akibat terserang penyakit Salmonellosis yang disebabkan oleh bakteri Salmonella (Fakhruddin et al., 2023).

4. Darah

 Islam menetapkan bahwa darah adalah barang haram dan najis, kecuali hati dan limpa. Darah sendiri mengandung racun, bakteri dan produk metabolit seperti urea, asam urat, keratin dan karbondioksida (Syukriya & Faridah, 2019). Jika hewan yang terindikasi berpenyakit maka patogen penyakit tersebut ada dalam darah dan apabila darah tersebut dikonsumsi manusia, maka akan membahayakan kesehatan manusia. Darah mengandung zat besi dan jika manusia berlebihan mengonsumsi zat besi maka dapat terserang penyakit hemokromatosis yang dapat mengakibatkan penumpukan cairan di paru-paru, dehidrasi, gangguan saraf dan tekanan darah rendah.

5. Operasi Plastik

Pada dasarnya operasi plastik dalam Islam ada yang dihukumi boleh dan ada yang haram. Operasi plastik yang diperbolehkan dalam islam ialah yang terkait dengan hak hidup seseorang. Misalnya seseorang mengalami kecacatan pada organ hidungnya sehingga susah bernafas, maka boleh baginya untuk melakukan operasi plastik dengan tujuan kesehatan. Namun, akan menjadi haram ketika operasi plastik dilakukan dengan tujuan estetika atau mempercantik diri. Kasus ini telah marak terjadi pada zaman sekarang ini, hal tersebut terjadi karena kurangnya rasa percaya diri dan rasa syukur terhadap penciptaan Alloh (Thaib & Hasballah, 2011). Standarisasi kecantikan yang semakin tinggi membuat banyak orang yang melakukan operasi plastik ini. Perlu kita ingat bersama bahwa sesungguhnya Alloh sangat melaknat bagi orang yang telah merusak dan merubah ciptaanNya karena hal tersebut menunjukkan bahwa mereka telah mengingkari dan menyalahi fitrahnya.

6. Rokok

Rokok memang tidak secara jelas diharamkan didalam islam akan tetapi rokok memiliki kemadhorotan yang dapat membahyakan kesehatan manusia. Nabi Muhammad SAW telah bersabda bahwasanya jasmani kita memiliki hak atas diri kita. Alloh telah memberikan berbagai fasilitas dan anugerah-Nya untuk hidup dan menunjang kesehatan jasmani. Akan tetapi dengan merokok seperti halnya kita menyia-nyiakan anugerah hidup tersebut dan justru mengonsumsi barang yang mampu merusak kesehatan jasmani baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Asap rokok yang kaya akan karbon monoksida akan dikeluarkan dan akan ikut dihirup oleh orang yang tidak merokok. Hal tersebut dapat menyebabkan penyakit bronkitis bagi perokok pasif. Itulah salah satu bentuk keegoisan perokok yang mementingkan kesenangan pribadi walaupun orang lain terancam bahaya.

Beberapa kandungan rokok yang dapat membahayakan kesehatan manusia adalah tar, nikotin, karbon monoksida, hidrogen sianida, benzena, formaldehida, dan kadmium. Tar akan mengakibatkan kelumpuhan pada silia yang ada pada saluran pernafasan. Nikotin dapat menyebabkan efek kecanduan dan ketergantungan bagi pemakainya. Kandungan monoksida pada rokok dapat menyebabkan gangguan pada sistem oksigenasi. Karena jika sel darah merah terlalu banyak berikatan dengan karbon monoksida daripada oksigen akan menurunkan fungsi otot dan jantung. Seperti, badan lemas, lelah dan kepala pusing. Hidrogen sianida dalam rokok dapat menyebabkan rasa mual, sakit kepala dan hilangnya kesadaran. Efek jangka panjang yang ditimbulkan oleh benzena adalah gangguan pada fungsi sumsum tulang sehingga mudah berisiko terkena penyakit anemia dan perdarahan lebih meningkat. Efek selanjutnya yang ditimbulkan dari kandungan formaldehida yang mengakibatkan penyakit kanker nasofaring. Dan yang terakhir adalah kandungan kadmium yang dapat menyebabkan penyakit kejang, gagal ginjal, kram otot serta kanker (Nadira Tatya Adiba & Arsanti, 2023).

Islam tidak hanya sebuah agama akan tetapi jalan hidup manusia. Islam telah mengatur segalanya agar kita bisa menelusuri jalan yang benar untuk menuju kebahagiaan yang sesungguhnya. Islam telah menetapkan larangan dan perintah bagi umat manusia agar didalam perjalanan tersebut selalu diberi keselamatan dan terhindar dari kesesatan (Daud, 2020). Jalan kesesatan yang menyebabkan kebinasaan diawali dengan senantiasa meremehkan dosa-dosa kecil lantas tergoda dengan rayuan setan hingga terjerumus kedalam dosa besar.

Setelah pembahasan diatas dapat kita ambil pesan bahwasannya kita harus bisa lebih selektif untuk menentukan apa saja yang akan dikonsumsi oleh tubuh, karena apa yang kita konsumsi akan menentukan diri kita. Alloh mengharamkan segala sesuatu tak lain untuk kebaikan umatnya. Merawat jasmani dari menghindari makanan dan minuman serta segala sesuatu yang haram merupakan wujud rasa syukur kita terhadap penciptaanNya, maka dari itu kita harus menjaga diri ini dengan sebaik mungkin dan menggunakan hak hidup ini dengan memperbanyak melakukan perbuatan yang baik lagi bermanfaat.

DAFTAR PUSTAKA

Daud, R. M. (2020). Sistem pendidikan Finlandia suatu alternatif sistem pendidikan Aceh. A-Raniry, 21--36.

Fakhruddin, A., Islamy, M. R. F., Salsabila, A. P., Erma, N., & Sururi, Z. F. (2023). Kajian Sains terhadap Keharaman Bangkai sebagai Makanan dan Dampaknya bagi Kesehatan. Islamic Review: Jurnal Riset Dan Kajian Keislaman, 12(1), 91--102. https://doi.org/10.35878/islamicreview.v12i1.569

Fikri, M., & Amrullah, S. H. (2022). Tinjauan Umum Perilaku Babi Dalam Perspektif Islam dan Sains. 1--9.

Jaswir, & Mahfudh. (2022). Metodologi Penelitian Riset Bidang Sains Halal MODUL. 18--19.

Nadira Tatya Adiba, & Arsanti, M. (2023). Perilaku Merokok dalam Pandangan Islam. Jurnal Teras Kesehatan, 6(1), 29--38. https://doi.org/10.38215/jtkes.v6i1.108

Syukriya, A. J., & Faridah, H. D. (2019). Kajian Ilmiah dan Teknologi Sebab Larangan Suatu Makanan dalam Syariat Islam. Journal of Halal Product and Research, 2(1), 44--50. https://e-journal.unair.ac.id/JHPR/article/download/13543/7598

Thaib, H. M. H., & Hasballah, H. Z. (2011). 20 Kasus kedokteran kontemporer: dalam perspektif Islam.

Tiara Dewi, Muhammad Amir Masruhim, R. S. (2016). Halal Dan Haram. Laboratorium Penelitian Dan Pengembangan FARMAKA TROPIS Fakultas Farmasi Universitas Mualawarman, Samarinda, Kalimantan Timur, April, 5--24.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun