Kitab Hasyiyah Al-Bajuri karangan Syeikh Ibrahim Al-Bajuri . Pembahasan pada hari ke-11 ini adalah terkait hal-hal yang membatalkan puasa dan pengecualiannya.
Seperti biasa, kegiatan rutin mingguan ba'da Shubuh di Pondok Pesantren Al-Istiqomah NW Lingsar, adalah kajian tafsir oleh Ustadz Lalu Mustajab,QH.,SS.,M.Ag, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Istiqomah NW Lingsar. Akan tetapi, di bulan suci Ramadhan ini, kajian tafsir diganti dengan kajian kitab fiqih seputar Ramadhan dengan menggunakanDalam Kitab Hasyiyah Al-Bajuri jilid I halaman 290, menjelaskan bahwa di antara hal-hal yang membatalkan puasa dan pengecualiannya adalah sebagai berikut :
✍️ YANG MEMBATALKAN PUASA :
Masuknya sesuatu ke dalam rongga badan, termasuk asap rokok yang masuk ke dalam rongga tubuh orang yang merokok dengan alasan karena asap rokok tersebut berbentuk zat yang memiliki rasa.
Dalam kitab tersebut, dijelaskan bahwa yang dimaksud sesuatu yang membatalkan puasa di sini adalah benda dunia seperti makanan atau jenis benda lainnya yang berasal dari dunia. Sedangkan jika sesuatu itu berasal dari syurga, maka tidak membatalkan puasa. Ilustrasinya adalah seandainya tiba-tiba seorang malaikat turun ke bumi membawakan hidangan dari syurga kepada hamba pilihan lalu dimakannya, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa.
✍️ PENGECUALIAN.
Pengecualian dari yang membatalkan puasa tersebut di atas adalah :
- Masuknya udara ke dalam rongga, seperti menghirup udara untuk bernafas.
- Mencicipi makanan dengan ujung lidah dan tidak ditelan.
- Menghirup aroma wewangian, seperti wangi parfum dan aroma wangi lainnya.
- Mencicipi rasa manis atau pahit dengan ujung lidah
- Menelan air liur yang bersih (tidak bercampur dengan makanan atau sisa makanan yang ada di dalam mulut).
- Masuknya lalat atau nyamuk atau debu jalanan ke dalam mulut kemudian tertelan. Alasannya tidak batal karena sulit untuk menghindarinya. Seperti saat kita mengendarai motor.
- Memasukkan kembali anus yang sudah keluar bagi orang yang mengidap penyakit wasir/ambeien karena hal demikian termasuk udzur.
- air kumur atau air yang masuk ke hidung tanpa disengaja saat berwudhu atau air yang masuk ke telinga saat melakukan mandi wajib atau mandi sunnah hari jum'at.
Wallahu a'lam Bisshowab 🙏
Kunjungi juga :
Blog : https://tamanaiwa.blogspot.com/
Youtube : Quotes Herawati (QH)