Saya tidak pernah mendengar kontrak serupa diterapkan di sini, namun menurut saya, sudah seharusnya mulai dilakukan di sini, karena alasan-alasan berikut ini :
--dengan meningkatnya pendidikan para ART, mereka perlu diperlakukan secara lebih profesional, selain hak, mereka diajarkan mempertanggungjawabkan kewajiban-kewajibannya. Dalam kontrak perlu disebutkan, antara lain : jangka waktu kontrak; gaji + benefitnya; uraian tugas; sanksi bagi kedua pihak, serta hal-hal lain yang dianggap perlu.
--dengan adanya kontrak kerja yang jelas, kedua pihak bertanggung jawab atas isi kontrak tersebut, sehingga (semoga) tidak ada lagi penyiksaan terhadap ART ; tidak ada jam kerja yang tanpa batas; tidak ada tindakan pidana seperti pencurian / penculikan/ dll.
--kontrak membuat para ART di “wongke” alias diperlakukan secara lebih manusiawi sesuai dengan hak hidupnya di dunia ini.
--seperti layaknya pekerja formil di perusahaan, si calon majikan dan calon ART perlu saling mewawancarai, apakah sesuai dengan keinginan masing-masing dan nantinya kesepakatan tertulis tersebut dicantumkan dalam kontraknya
Semoga dengan kontrak yang jelas, tidak ada lagi keluhan , baik dari majikan dan ART, kedua pihak bisa bekerja dengan tenang dan penuh tanggung jawab, dan para ART akan bangga dengan profesinya tersebut.
Kalau ojek bisa dikelola secara lebih professional seperti GOJEK, kenapa tidak dengan ART ?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H