Saya pernah membaca di harian Kompas tentang keluhan dari para agen penyedia /penyalur Asisten Rumah Tangga (ART) tentang makin sedikitnya tenaga ART. Alasannya, antara lain, mereka lebih memilih bekerja di pabrik atau kantor, karena tingkat pendidikan yang lebih tinggi dibandingkan dahulu.
Tentunya kita semua senang mendengar peningkatan pendidikan di Indonesia, bukankah pendidikan adalah tanda dari kemajuan suatu bangsa? Bandingkan dengan jaman dahulu di mana banyak ART yang buta huruf. Pengalaman jaman saya kecil dahulu banyak ART yang sangat setia, mereka bahkan bisa bekerja lama sekali, menemani keluarga sejak anak-anak lahir, sampai anak-anak dewasa, bahkan ada juga yang sudah dianggap bagian dari keluarga majikannya. Seingat saya, dahulu Ibu saya tidak pernah khawatir ART nya tidak akan kembali bekerja.
Sekarang jarang sekali mendengar ART yang bekerja sampai berbelas tahun seperti jaman dahulu. Sering sekali kita mendengar keluhan tentang para ART , terutama dari para Ibu rumah tangga, seperti :
--sering keluar/resign, bahkan kadang secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, seperti yang pernah saya alami
--saat sebelum bekerja, mereka “meng-interview” calon majikan, misalnya menanyakan : berapa anaknya; apakah disediakan snack ; luas rumah; dll
--saat bekerja, tidak pernah lepas dari gadget
--memilih-milih makanan yang diberikan
--dan lain-lain
Kemudian, saya teringat seorang Ibu rumah tangga asal Indonesia namun sekarang berdomisili di Hong Kong. Selama ini, dia selalu memperkerjakan ART asal Indonesia. Hal ini bukan karena dia berdarah Indonesia sehingga memudahkan komunikasi, namun karena : tidak banyak menuntut & mau bekerja walaupun hari libur.
Teman saya dari Hong Kong tersebut, tidak pernah khawatir karena sudah bisa memastikan bahwa ART-nya akan kembali bekerja sesudah liburan di Indonesia. Penyebabnya karena mereka saling terikat kontrak kerja, seperti layaknya pegawai kantoran.
Bagaimana dengan Indonesia, apakah kontrak kerja serupa bisa diterapkan, di mana dicantumkan dengan jelas hak dan kewajiban kedua belah pihak, serta sanksi-sanksinya ?