Mohon tunggu...
Eni Saeni Djudira (Enisa)
Eni Saeni Djudira (Enisa) Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis

Berbagi informasi sehat untuk Indonesia lebih baik.

Selanjutnya

Tutup

Nature

Antara Pelarangan dan Tata Kelola Sampah, Pilih Mana?

13 Februari 2020   18:21 Diperbarui: 13 Februari 2020   19:52 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Henri Prihantoro, penasihat hukum  Adupi menyatakan, pengelolaan sampah mutlak tanggung jawab pemerintah daerah. Sanitary landfill merupakan, program berkelanjutan sejak Undang-undang No.18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah diberlakukan.

"Sejak UU Sampah di undangkan tercatat hanya beberapa Pemda yang memenuhi amanat UU tersebut," ujarnya.

Belum lagi sarana dan prasarana wadah penampungan sampah kawasan masih tidak merata, tenaga pemungut sampah atau petugas kebersihan tidak mencukupi, armada angkut kurang, jadwal pengangkutan sampah tidak  rutin, dan sebaginya.

www.potensilokal.com
www.potensilokal.com
Menurut dia, berapapun anggaran yang dibutuhkan tidak pernah cukup , pelarangan produk sampah tertentu, meski diterbitkan berulangkali tidak menyelesaikan masalah pengelolaan sampah.

Henri menyatakan, memang mudah bagi  kepala daerahnya menerbitkan peraturan tentang pelarangan kantong plastic sekali pakai. Padahal, penentu kebijakan, seyogyanya berfokus pada pengelolaan sampah, bukan membuat kebijakan pelarangan produk plastik tertentu  yang  ternyata hasil produk daur ulang.

"Juga tabu, bilamana kinerja pengelolaan sampah sangat minus, tapi mengincar hasil cukai & dana DID (Dana Insentif Daerah)," kata Henri.

Kita semua tahu, bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tarif cukai kantong plastik tidak berubah dari tarif sebelumnya yakni sebesar Rp 200 per lembar.

Jadi mana yang akan dipilih, kebijakan pelarangan atau tata kelola sampah yang bersinergi pada daur ulang berputar atau circular economy.

Penulis: Eni Saeni

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun