Mohon tunggu...
Eni Rulianti
Eni Rulianti Mohon Tunggu... Lainnya - Pengendali Ekosistem Hutan Muda

pejabat fungsional yang berada pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemberdayaan Masyarakat melalui Kebun Bibit Rakyat (KBR)

15 Desember 2023   16:00 Diperbarui: 15 Desember 2023   16:03 343
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemberdayaan merupakan proses, cara, perbuatan yang membuat berdaya, yaitu kemampuan untuk melakukan sesuatu atau kemampuan bertindak yang berupa akal, ikhtiar atau upaya untuk mengembangkan berbagai aspek kehidupan masyarakat baik material maupun spiritual guna mencapai tujuan bersama.

wikipedia menyebutkan masyarakat adalah sekelompok manusia yang terjalin erat karena sistem tertentu, tradisi tertentu, konvensi dan hukum tertentu yang sama, serta mengarah pada kehidupan kolektif. Masyarakat adalah sekumpulan manusia yang karena tuntutan kebutuhan dan pengaruh keyakinan, pikiran, serta ambisi tertentu dipersatukan dalam kehidupan kolektif. Sistem dan hukum yang terdapat dalam suatu masyarakat mencerminkan perilaku-perilaku individu karena individu-indivu tersebut terikat dengan hukum dan sistem tersebut.

Pemberdayaan masyarakat sangat relevan dengan rencana kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yaitu "Produktivitas tapak hutan dan lingkungan hidup untuk transformasi ekonomi Indonesia". Salah satu tujuan yang hendak di capai adalah Keberdayaan masyarakat merata dan produktivitas di tingkat tapak. 

Kebun Bibit Rakyat yang biasa di singkat KBR adalah kegiatan pembuatan bibit tanaman hutan penghasil kayu dan hasil hutan bukan kayu yang dikelola oleh lembaga desa, kelompok adat, kelompok masyarakat, kelompok tani hutan, atau pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial, dipergunakan untuk penanaman sebagai bagian dari pemberdayaan masyarakat pada kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan (RHL).

KBR dimaksudkan untuk menyediakan bibit tanaman kayu-kayuan saja atau tanaman kayu-kayuan dan tanaman HHBK (Hasil Hutan Bukan Kayu) dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan sekaligus mendukung pemulihan fungsi dan daya dukung DAS.

KBR dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok masyarakat. Bibit hasil KBR digunakan untuk merehabilitasi hutan dan lahan kritis serta kegiatan penghijauan lingkungan. Masyarakat memiliki peran sejak perencanaan (penyusunan Rencana Usulan Kebutuhan Kelompok) sampai dengan pelaksanaan baik secara fisik maupun administrasi. Peran masyarakat ini tidak lepas dari bimbingan para petugas dari instansi terkait seperti Balai Pengelolaan DAS setempat  dan instansi daerah yang menangani bidang kehutanan, terutama petugas pendamping lapangan.

Kelompok pelaksana KBR beranggotakan minimal 15 orang, baik laki laki maupun perempuan. Kelompok ini diupayakan yang sudah teregister di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan setempat, dengan adanya register ini menunjukan bahwa kelompok masyarakat tersebut solid dan bisa bekerja sama dengan baik untuk mewujudkan KBR.

Masyarakat sangat antusis terhadap kegiatan KBR, hal ini ditunjukan dari banyaknya proposal yang masuk di Kantor Balai Pengelolaan DAS Serayu Opak Progo Yogyakarta mencapai ratusan proposal. Oleh karena itu langkah awal adalah melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi teknis. 

Verifikasi administrasi meliputi :

  • legalitas kelembagaan;
  • keabsahan keanggotaan; dan
  • jumlah dan domisili anggota, calon Kelompok Pengelola KBR

 apabila verifikasi administrasi terpenuhi maka dilanjutkan verifikasi teknis yang meliputi :

  • kelayakan calon lokasi pembuatan Bibit; dan
  • kelayakan calon lokasi penanaman Bibit

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun