Mohon tunggu...
eni nurmayanti
eni nurmayanti Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Kenali Uang Elektronik Lebih Dalam

28 Mei 2015   07:06 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:31 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kenali Uang Elektronik Lebih Dalam

Oleh Eni Nurmayanti Mahasiswa jurusan IESP konsentrasi Moneter 2012

Bicara mengenai uang elektronik, Bank Indonesia (BI) pernah menghimbau masyarakat untuk menggunakan uang elektronik dalam transaksi keuangan. Sebenarnya simple saja kenapa BI membuat peraturan seperti ini yaitu, agar percetakan uang kartal bisa ditekan. Selain itu juga berdampak pada mengurangi biaya percetakan uang.  Menurut Direktur Departemen Pengedaran Uang Bank Indonesia (Eko Yulianto) uang kartal dan uang giral harus sejumlah sama. Sehingga secara tidak langsug berpengaruh pada uang yang dicetak. Perlu diketahui Bank Indonesia menganggarkan Rp 3,5 triliun untuk mencetak uang setiap tahun. Jumlah ini akan menghasilkan sebesar 7,9 – 8,3 miliar lembar uang untuk semuanya dalam bentuk nominal.

Sekilas pengertian tentang pembayaran elektronik, perlu diketauiuang elektronik adalah uang pecahan fisik dengan nilai nominal yang telah disimpan dalam bentuk data elektronik atau digital. Uang elektronik dikenal juga sebagai kartu prabayar karena diterbitkan dalam bentuk kartu yang bisa diisi ulang.  Sedangkan alat pembayaran non tunai yang sedang giat diperkenalkan dan digunakan untuk masyarakat adalah uang elektronik (e-money). Selain uang elektronik alat pembayaran non tunai lainnya yang lebih dulu dikenal adalah kartu kredit, kartu debet dan kartu ATM. Akan tetapi uang elektronik memiliki perbedaan mendasar dengan alat pembayaran berbasis kartu lainnya tersebut. Uang elektronik adalah “prepaid product” sementara kartu debet dan kartu kredit adalah “acces product”.

Di Indonesia uang elektronik diperkenalkan sejak tahun 2007. Sebagai perbandingan Singapura telah menerapkan pembayaran dengan uang elektronik sejak tahun 2000. Sementara di Hongkong uang elektronik sudah diperkenalkan sejak tahun 1997. Demikian juga dengan di Eropa dan Amerika Serikat di mana uang elektronik sudah digunakan sejak lama. Sebagai alat pembayaran non tunai yang relatif masih baru di Indonesia, penggunaan uang elektronik perlu terus digalakkan. Salah satunya dengan terus mengenalkan manfaat dan kegunaan uang elektronik.

Bentuk pertama kali dari uang elektronik berupa kartu debit. Dalam keseharian umum dikenal sebagai kartu kredit yang dapat dimanfaatkan oleh konsumen dalam pembelian barang dan jasa melalui transfer pembayaran dari rekening bank konsumen yang bersangkutan ke rekening pedagang elektronik. Selain lebih aman, penggunaan kartu debt lebih efisien dibandingkan pembayaran secara tunai maupun dengan cek. Selain itu penggunaannya juga semkin meluas, makin banyak toko, supermarket maupun pusat perbelanjaan dan beberapa pelayanan jasa seperti hotel, jasa transportasi, menyediakan layanan dengan menggunakan kartu debit.  Selain dalam bentuk kartu kredit, beberapa bank menerbitkan ATM yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan pembayaran secara elektronik seperti kartu debit.

Perkembangan lebih lanjut dari uang elektronik ada dalam bentuk stored value card. Bentuk paling sederhana dari stored value card dibeli sebagai pembayaran dimuka, seperti halnya pembelian kartu telepon  prabayar. Bentuk stored-value card yang lebih canggih dikenal dengan kartu pintar (smart card). Kartu yang dimaksud berisi chip komputer yang dapat diisi dengan nilai tunai digital dari pemilik rekening bank kapanpun dibutuhkan. Kartu pintar dapat diisi dari mesin ATM, komputer pribadi yang dilengkapi dengan pembaca kartu pintar, atau telepon yang dilengkapi perlengkapan khusus. Setelah berisi nilai tunai digital, kartu pintar dapat digunakan sbagai alat pembayaran.

Bentuk ketiga kartu elektronik tersebut deisebut sebagai e-cash, yang dapat dipergunakan untuk melakukan transaksi lewat internet, terutama untuk pembelian barang dan jasa. Seseorang dapat memperoleh e-cash dengan cara membuka rekening dengan suatu bank yang memiliki jaringan ajringan internet, dan kemudian mentransfer e-cash ke komputer pribadi yang bersangkutan. Dengan e cash seseorang dapat membeli barang dan jasa yang ditawarkan lewat internet dan secara otomatis e-cash ditransfer dari komputer pribadi ke komputer penjual barang dan jasa. Pedagang dapat mentransfer dana dari rekening bank konsumen sebelum barang dan jasa dikirimkan.

Demikian evolusi perkembangan sistem pembayaran. Kedepan dengan makin maraknya pembayaran secara elektronik, dimungkinkan akan terbentuk masyarakat yang bertransaksi tanpa uang tunai (cashless), karena pembayaran cukup dilakukan secara elektronik melalui komputer.

Meskipun demikian selama pengadaan komputer dan perlengkapan lainnya masih sulit dijangkau oleh orang banyak, ataupun keamanan pembayaran melalui jaringan komputer masih belum terjamin. Masih banyaknya kasus para hacker (pembajak data elektronik) yang mampu mengakses database atau rekening bank dan melakukan pencurian dengan memindahkan rekening orang lain ke rekening pribadinya, maka laju percepatan jumlah anggota masyarakat yang memanfaatkan sistem pembayaran elektronik akan terhambat, dam prediksi bahwa nantinya masyarakat tidak lagi memerlukan yang tunai, dianggap sebagai hal yang terlalu berlebihan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun