Mohon tunggu...
eni nurmayanti
eni nurmayanti Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Gerak-Gerik Kepemilikan Saham Asing Dibatasi

1 Mei 2015   10:17 Diperbarui: 1 Juni 2016   11:21 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh Eni Nurmayanti Mahasiswa jurusan IESP konsentrasi Moneter 2012

Adanya usulan penerbitan tiga saham baru diperusahaan BUMN, antara lain; PT Adhi Karya(persero) Tbk, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, dan PT Antam (Persero) Tbk. Dengan adanya right issue maka modal akan bertambah dan perusahaan BUMN ini akan berpacu layaknya kuda balap untuk berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi nasional. Mengenai masalah insfrastruktur yang lagi gencar-gencarnya dibenahi, maka tujuan utama penerbitan saham baru (right issue) ini memang untuk memperbaiki proyek infrastruktur di tiga perusahaan BUMN tersebut, khususnya mendorong kinerja PT Antam dalam konsep hirilisasi.

Tujuan diterbitkannya right isuue menurut menteri BUMN (Rini Soemarno) yaitu memperluas kepemilikan saham pemerintah, sedangkan saham asing kalau bisa tidak bertambah dan tetap. Sehingga dengan adanya penyertaan modal negara (PMN) maka kalau bisa kepemilikan saham baru presentase antara kepemilikan saham asing dan kepemilikan saham pemerintah harus lebih besar saham pemerintah, karena jika saham pemerintah lebih besar akan sangat menguntungkan bagi negara kita sendiri. Berdasarkan berita-berita yang lagi in mengenai BUMN, kalau bisa kepemilikan saham baru pemerintah sebesar 60 persen atau 65 persen,  atau bahkan bisa lebih dari yang ditargetkan.

Apa yang terjadi ketika kepemilikan saham asing lebih besar?

Peraturan baru yang diterapkan oleh menteri BUMN merupakan hal yang sangat menarik dan sangat layak untuk dipertahankan. Bagaimana tidak, ketika badan usaha berplat merah tidak dibatasi kepemilikan saham asing maka profit dari perusahaan tersebut hasilnya akan dibawa lari oleh negara asing. lantas bagaimana dengan negara kita??. Di sisi lain kepemilikan saham asing membawa dampak yang sangat besar, yaitu mengalirnya investasi dengan jumlah yang besar dan nantinya bisa memperbaiki insfraktrustur secara besar-besaran pula. Namun dilain pihak indonesia harus merasakan pahitnya dari pada nantinya harus membayar deviden/keuntungan kepada pihak asing. padahal jika keuntungan bisa lari dinegara kita kan lumayan, nantinya bisa digunakan pada hal yang lebih bermanfaat dan sebagai anggaran pengeluaran negara. Khsusunya membantu membangun perekonomian suatu negara.

Jika dilihat kebelakang lagi beberapa tahun silam telah banyak aset negara yang jatuh ketangan bangsa asing. Misalnya saja industri telekominikasi, dari sisi operator hampir semua yang beroperasi di Indonesia dikuasai oleh asing. meski ada yang masih milik dalam negeri, tapi hanya operatorkecil di jaringan CDMA dan semua operator GSM dikuasai oleh asing. melihat keadaan seperti ini sangatlah miris dan disayangkan. Perekonomian Indonesia yang telah dikuasai oleh asing, bahkan berbagai faktor yang dikuasai asing yaitu keuangan, pangan, manufaktur dan energi. Bisa dikatakan ekonomi Indonesia tidak akan berarti apa-apa jika kepemilikan modal asing masih gantayangan di Indonesia.

Nah, ketika kepemilikan modal asing mulai menghantui perekonomian Indonesia, peran BUMN memang harus dikembangkan dalam rangka mempertahankan perekonomian nasioanal dan sehingga potensi perkembangan suatu negara tetap bisa dijalankan anak negeri bukan malah orang asing yang memajukan perekonomian nasioanl ini.

Sudah baikkah peraturan dari Menteri BUMN?

Mengenai right issue (saham-saham baru) yang dikeluarkan oleh tiga BUMN yaitu PT Aneka Tambanh (persero) Tbk, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, dan PT Adhi Karya (persero) Tbk. pemerintah sudah siap sedia dan meyiapkan dana sebesar kurang lebih 12 triliun untuk membeli saham baru di perusahaan pelat merah tersebut. Selain itu investor publik diperkirakan dapat menyerap saham baru yang diterbitkan perseroan maksimum 2/3 dari ttotal right issue. Sedangkan pemerintah akan menyerap 1/3 dari total dana right issue

Peraturan yang diterapkan menteri BUMN (Rini Soemarno) memang benar-benar memberi peluang bagi pemerintah dalam memilki aset kepemilikan saham yang lebih besar dibandingkan pihak asing, selain itu tidak memberi ruang dan tidak memberi peluang pada pihak asing dalam kepemilikan saham BUMN ini, semoga dengan berjalannya BUMN bisa memberi ruang kepada investor dalam negeri agar bisa ikut andil dalam kepemilikan saham dan menambah kekayaan masyarakat Indonesia. Selain itu pemerintah juga harus gencar-gencarnya melakukan sosialisasi tentang investasi dipasar modal kepada masayarakat, karena mengingat masih sedikitnya rakyat Indonesia yang belum paham arti pentingnya investasi di bursa saham.











Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun