Mohon tunggu...
Eni Cahya Wijayati
Eni Cahya Wijayati Mohon Tunggu... Guru - Kepala sekolah UPT Satuan Pendidikan SDN Kedwaungkulon II Grati

Guru Penggerak Angkatan ke-7 Kabupaten Pasuruan.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

FKKKS Kecamatan Grati, Pasuruan Gelar Webinar Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah dalam PMM dan BKN

11 Januari 2024   19:10 Diperbarui: 11 Januari 2024   19:18 451
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Assalamualaikum warokhmatullahi wabarokatuh.

Salam dan bahagia. Apa kabar bapak ibu semuanya? 

Mulai Januari 2024, pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah dilaksanakan melalui fitur baru di Platform Merdeka Mengajar. Karena hal baru jadi guru-guru banyak mengalami kebingungan. 

Oleh karena itu FKKKS Kec. Grati menggelar webinar Pengelolaan Kinerja di PMM dan BKN. Webinar dilaksanakan hari Rabu, 10 Januari 2024. Narasumber dalam webinar kali ini yaitu pengawas pembina Kec. Grati ibu Yuli Astutik, S. Pd, M. Pd, co capten Kab. Pasuruan bapak Sugeng Hidayat, S. Pd, KS SDN Kedawungkulon II ibu Eni Cahya Wijayati, S. Pd, M. Pd, dan ketua FKKKS Kec. Grati bapak Slamet Hidayat, S. Pd, sedangkan host dan moderator bapak Andy Nabil Maulana, S. Pd.

Kegiatan webinar dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB bertempat di aula UPT Kec. Grati. Dalam sambutannya pak Slamet Hidayat, S. Pd menyampaikan agar semua KS dan guru mengikuti kegiatan ini dengan baik, karena nanti langsung praktek pengelolaan kinerja di PMM, jadi laptop atau gawainya harus disiapkan. Selain itu pak Slamet juga menyampaikan terkait formasi PPPK yang sudah diumumkan pada bulan Desember 2023. Bapak ibu kepala sekolah diharapkan segera membuat laporan kebutuhan guru dan tenaga kependidikan.

Dok. Pribadi
Dok. Pribadi

Kemudian dilanjutkan oleh pengawas pembina Kec. Grati yaitu ibu Yuli Astutik, S. Pd, M. Pd. Kebijakan pengelolaan kinerja di PMM tertuang dalam Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 17 tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru. 

Dalam mendukung penerapan pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah melalui PMM, regulasi teknis berupa Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah. Guru dan kepala sekolah semakin mudah melakukan tiga tahap pengelolaan kinerja di Platform Merdeka Mengajar meliputi tahap perencanaan kinerja,  tahap pelaksanaan kinerja dan tahap penilaian kinerja. Pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah menjadi lebih baik. 

Pertama, praktis karena dokumen yang diisi dan disiapkan menjadi lebih sedikit sehingga beban administrasi berkurang. Kedua, relevan karena praktik kinerja mengacu pada delapan indikator Rapor Pendidikan yang direkomendasikan sehingga pengelolaan kinerja sesuai dengan kebutuhan peningkatan pembelajaran di satuan pendidikan. Ketiga, berdampak nyata karena penilaian akan lebih berdampak pada kualitas pembelajaran berdasarkan observasi kelas. Selain itu, guru dan kepala sekolah juga akan mendapatkan apresiasi yang sesuai dengan kinerjanya. Guru mulai melalukan perencanaan tanggal 2 Januari 2024, sedangkan kepala sekolah tanggal 15 Januari 2024.

Dok. Pribadi
Dok. Pribadi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun