Mohon tunggu...
Eni Apriyani
Eni Apriyani Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswa Universitas Pamulang

Alhamdulillah 'ala kulli haal

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kebijakan Pemerintah dalam Pembangunan Layak Huni

8 April 2021   17:26 Diperbarui: 8 April 2021   17:58 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : propertynkbank.com

Kebutuhan rumah bagi masyarakat saat ini masih banyak yang dimiliki tidak layak untuk ditempati. Padahal, rumah atau tempat tinggal yang layak merupakan faktor utama bagi kehidupan kita sehari-hari, agar merasa nyaman, aman dan tentram. Karena Rumah sebagai seaman-amannya tempat berlindung, terutama di masa pandemic Covid-19 yang sedang berlangsung ini.

Pembangunan perumahan yang didukung dengan infrastruktur yang baik merupakan bentuk kolaborasi yang tepat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kebutuhan tempat tinggal dan lingkungan yang layak huni, pemerintah melalui kementerian perumahan rakyat telah mengeluarkan berbagai kebijakan melalui program-program penyediaan perumahan dan perbaikan prasarana dan sarana dasar pemukiman. Akan tetapi kemampuan pemerintah yang terbatas dan berbagai system yang mempengaruhi kepemilikan rumah, hanya masyarakat dengan golongan ekonomi mampu yang sanggup untuk memiliki rumah layak bagi tempat tinggalnya.Sementara pada masyarakat berpenghasilan rendah tinggal pada lingkungan dan rumah yang tidak layak.

Untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya maka dikeluarkanlah kebijakan pemerintah melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman untuk melakukan program rumah layak huni, sebagai urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengharuskan setiap daerah harus menyelenggarakan pembangunan bidang perumahan dan kawasan permukiman secara menyeluruh, mulai dari perencanaan hingga evaluasi pencapaian kinerja dalam pemenuhan pelayanan publik bidang perumahan dan kawasan permukiman.

Kementerian PUPR yang sejak tahun 2015 dipercaya untuk mampu menyediakan tempat tinggal yang layak untuk kesejahteraan bangsa Indonesia telah mengusahakan dengan langkah nyata melalui Program Sejuta Rumah. 

Program ini menunjukkan arah positif, dapat dilihat dari capaiannya yang tiap tahun mengalami peningkatan, bahkan pada tahun 2018 telah melampaui target. Keberhasilan pencapaian Program Sejuta Rumah, tentunya tidak semata-mata hasil kerja keras dari Pemerintah Pusat saja tetapi ada kontribusi dari Pemerintah Daerah, yang dengan inisiatif dan inovasinya turut mendorong keberhasilan pelaksanaan program ini. Melalui program ini diharapkan dapat terbangun satu juta rumah setiap tahunnya.

Adapun beberapa kebijakan yang telah ditetapkan dengan memberikan bantuan penyediaan perumahan berupa Rusunawa, Rusus, Bantuan Stimulan Pembangunan Rumah Swadaya (BSPS) dan PSU, Memberikan kemudahan perizinan pembangunan perumahan dan pembinaan kepada pemerintan provinsi dan pemerintah kabupaten/kota (PP Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan MBR), Serta memberikan subsidi pembiayaan perumahan berupa KPR FLPP, subsidi selisih bunga (SSB), dan subsidi bantuan uang muka (SBUM). Adapun kendala yang pemrintah hadapi yaitu terbatasnya lahan yang terjangkau (murah) sedangkan upaya yang dilakukannya yaitu dengan :

1. Pendataan dan verifikasi lahan potensial, eks. Pemerintah dan pemda, tanah wakaf.

2. Land Banking (sebagai kegiatan pemerintah untuk menyediakan tanah yang akan di alokasikan penggunaanya di kemudian hari) .

3. Penyediaan lahan untuk perumahan terjangkau di lokasi strategis/TOD/Sinergi BUMN.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun